DPRD Kota Bandung Kaji Penjelasan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban APBD 2023

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 23:46 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024.

Kota Bandung//

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono itu.

Edwin Senjaya mengatakan, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang PjP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun Anggaran Berakhir”.

DPRD Kota Bandung pun telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor P/KU.01.03/1891-BKAD/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Usul Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 26 Juni 2024, telah disepakati bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal satu buah Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023,” ujarnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 disampaikan secara simbolis kepada pimpinan DPRD Kota Bandung.

Edwin menjelaskan, dengan telah disampaikannya Penjelasan Wali Kota perihal Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023 tersebut, maka akan menjadi agenda Pembahasan Dewan.

“Maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota yang dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 28 Juni 2024,” tuturnya.

Ia menambahkan, adapun untuk pembahasan agenda Dewan mengenai satu buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, akan dibahas oleh Badan Anggaran.

Hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.

 (Red)***

 

Berita Terkait

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih
Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah
Hampir Saja Gelisah
Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik
Sebagai Wadah Baru, JSI Sumenep Tanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Berkarakter
Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025
Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon
Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB