PT. Baraya Berikan Klarifikasi Terkait Galian C di Bojongmangu

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:10 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Bekasi – Jabar ||

Beredar berita berita dan video yang tentang Dugaan PT. Baraya Gali tanah merah tanpa izin.

Legal Baraya (I) saat ditemui menyampaikan, “berita ini harus di luruskan, ijin yang mana yang dimaksud, dan kenapa mengarah ke UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup, harusnya kalau mengarah ke ijin itu kan sudah ada petunjuk yang baru yaitu PERPRES Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi tambahan terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan pada pemberitaan yang beredar telah di revisi di UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali di PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tuduhan ini bagi kami adalah tuduhan yang sangat keras, belum ketemu dengan pihak kami sudah asal menduga dan lain sebagainya. PT. Baraya pastinya telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum bisa terdaftar sebagai subkon di PT. MKC yang mengerjakan proyek PSN (Japek II)”.

“Tugas media harusnya mengklarifikasi terlebih dahulu datang ke kami silaturahmi, agar pemberitaan berimbang, dan kami bisa mengenal siapa penulisnya.Jangan asal memuat pemberitaan sebelah, terkesan copy paste dari berita lain.

Sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS, Nomor: 03/SK-DP/III/2006, Tentang KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Pasal 11 menyebutkan. “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. **

RED

Berita Terkait

POLDA JABAR GELAR DOA BERSAMA DAN DZIKIR ISTIGHOSAH JELANG MAY DAY
PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Buka Akses Ekonomi, Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Jembatan Gantung Garuda di OKU
Dinsos Juara 2, Dinas Pangan Juara 3 Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi
60 Tahun Pikiran Rakyat Sinergi Kuat Polda Jabar dan Media dalam Mengawal Arus Mudik serta Keselamatan Publik
Reuni Nasional Atribut 2000 di Tegal, Perkuat Soliditas Prajurit TNI AD
Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi
Dinsos OKU Evakuasi ODGJ Sakit Terlantar di Depan Gedung DPRD, Langsung Dirujuk ke RS

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Rabu, 29 April 2026 - 19:09 WIB

Musdes Klapanunggal 2026/2027: Evaluasi Tajam, Aspirasi Mengalir, Arah Pembangunan Ditegaskan Tanpa Kompromi

Rabu, 29 April 2026 - 19:04 WIB

Roboh Sejak 2022, MI AL-HIKMAH : 200 Siswa Bertahan di Tengah Keterbatasan

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WIB

TKA 2026 Makin Solid SD Kembangkuning Padukan Akademik Olahraga dan MBG Demi Generasi Unggul

Selasa, 28 April 2026 - 18:13 WIB

KPID Jabar Luncurkan Tema dan Logo Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Berkualitas dan Berkelanjutan

Berita Terbaru