Satunews.id // Bekasi – Jabar | ||Pasca ramanya tanggapan pro kontra terkait Stud Tiru dan Bintek kepala desa dan ketua BOD sekabupaten Bekasi masih menjadi polemik dikalangan publik.
Ergat Bustomy ketua umum LSM KOMPI mengungkapkan bahwa untuk melanjutkan kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 yang diperbaharui pada Maret 2023, yang kemudian diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes, kami ingin mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DPMD dan Konsultan Bimtek Lembaga Management Indonesia (Lemindo) selama acara BimTek 179 Kepala Desa Kabupaten Bekasi di Bali pada tanggal 06 hingga 10 Mei 2024. Kata Ergat dalam keterangan pers relesnya kelada media Kamis,16 Mei 2024.
Ergat menjelaskan beberapa point untuk diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah alasan-alasan yang mendasari permintaan kami untuk penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi:
1. Dugaan Manipulasi Anggaran: Terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan kepada peserta acara dan fakta sesungguhnya terkait biaya akomodasi. Selain itu, terdapat kecurigaan terhadap keberadaan kantor Lemindo yang diduga tidak berlokasi di kantor resmi.
2. Tidak Sesuai dengan RKP Desa: Acara Bimtek tersebut diduga tidak direncanakan secara tepat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 tahun 2022.
3. Kurangnya Informasi: Peserta acara tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dari DPMD terkait pelaksanaan BimTek tersebut.
4. Kekeliruan dalam Undangan: Lemindo tidak memiliki kapasitas untuk mengundang Kepala Desa untuk menghadiri acara BimTek.
5. Motif Pribadi: Acara BimTek tersebut diduga dilaksanakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan Dana Desa.
6. Biaya Konsultansi yang Tidak Proporsional: Harga konsultansi yang dikenakan selama acara dinilai terlalu mahal. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dana yang telah diterima oleh Lemindo.
7. Tidak Efektif: Acara BimTek BumDes tidak memberikan manfaat signifikan karena hanya 18 desa yang memiliki legalitas BumDes.
Berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait untuk mengungkap indikasi korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5.370.000.000, tegas ketua umum KOMPI, Ergat Bustomy.
Lanjut Ergat menandaskan, “jika tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah publikasi ini, kami akan mengirim laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan kasus Bimtek Bali. Kami percaya bahwa tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, pungkasnya.
(Red)**