Polemik Dana Bantuan BLT DD Bayongbong Garut Diduga di Sunat

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 02:53 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Satunews.id

Bantuan langsung BB Hb Hb Hb Hb tunai (BLT) Yang berasal dari Dana Desa (DD), Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sebanyak 45 KPM. Menuai polemik, pasalnya berawal dari pengakuan warga di wilayah tsb, yang enggan disebutkan namanya menuturkan
dan metasa merasa kecewa, karena pada awal nya uang yang diterima Senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di kantor desa dan di dokumentasikan di Poto oleh perangkat Desa, namun Setibanya rumah pa RT Meminta dikembalikan Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ketika Di konfermasi Kepala Desa (Kades) Agus Nazar,S.Pd,S.Hi, di ruang kerjanya, Jum’at 5/1/2024, mengatakan, kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT dengan dihadiri pendamping desa dan dihadiri puhak kecamatan, dan Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Saya mengucapkan terimakasih.
Mengenai pemotongan Rp 300,000 yang sudah terjadi, dan untuk kedepan nya mudah mudahan tidak terjadi lagi ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya menurut Camat Bayongbong Frederico Fernandes,S.STP di tempat yang sama di kantor Desa Bayongbong. mengatakan Kepada rekan rekan Media, saya dulu lama di satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tau persis media. Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari hari saya tidak lepas dari wartawan. Kalou para Jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, Semua para jurnalis bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh Masjid bisa kosong. Semua itu tergantung pada indipidual masing masing. Kalou Bapak bapak para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi Tandasnya.

Dikutip dari halaman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal
423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.

(AR Cs)**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB