Nasib Terkini Doni Salmanan Usai Kasasi Kandas di MA

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 06:39 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Ia mengungkap, Doni Salmanan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong setelah sepekan jaksa menerima salinan putusan kasasi kasus tersebut. Sri memastikan, crazy rich Bandung itu dalam kondisi baik untuk menjalani masa tahanan.

Bandung || Kejati Jawa Barat melaporkan kondisi terkini Doni Salmanan setelah upaya perlawanannya melalui jalur kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Doni Salmanan, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

“Salinannya kami terima sepekan setelah putusan kasasi diketuk. Untuk saat ini kondisinya baik-baik saja dan tidak ada keluhan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dihimpun detikJabar, perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Doni Salmanan berarti tetap mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. Di laman MA, tercatat putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 18:02 WIB

Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru