Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:12 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. BANDUNG- Satunews.id– Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” tuturnya

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Red)***

Berita Terkait

Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital
DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Fokus Peningkatan Kinerja
Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Pemkot Cimahi Mulai 2026 dengan Disiplin dan Inovasi
Diduga Bebek Program Ketahanan Pangan Raib, Kandang BUMDes Kamurang Kosong
Pemdes Cikahuripan Resmikan Sekretariat Desa Tangguh Bencana dan Koperasi Merah Putih
Momen Haru Keluarga Warnai Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Jabar
Kapolres Indramayu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 109 Personel Polres Indramayu

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:00 WIB

Pentahelix Inisiasi Kerja Bakti Massal, Masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot Antusias

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Momen Haru Keluarga Warnai Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Jabar

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Ketua DPRD Renie Rahayu Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 Dengan Do’a Bersama

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:48 WIB

Lurah Milenial Bawa Kelurahan Pasawahan Raih Juara 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:33 WIB

ToMas Tri Rahmanto: Tahun Baru 2026 Momentum Muhasabah, Bukan Untuk Euforia

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:28 WIB

Kang DS, Pendidikan Karakter Sejak Dini Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Agus Yasmin : Kang DS Buktikan Talenta Kepemimpinan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:10 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Gelar Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

Berita Terbaru