Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:12 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. BANDUNG- Satunews.id– Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” tuturnya

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Red)***

Berita Terkait

Jalan Alternatif Rancadarah-Gurudug Diresmikan, Om Zein: Alhamdulillah Warga Bisa Nikmati Jalan Mulus
Diduga Alergi Kritik, Kepala Dinas DPUTR Purwakarta Dikeluhkan Warga hingga Diblokir
Musrenbang Partisipatif: Wali Kota Cimahi Tekankan Prioritas Kebutuhan Masyarakat
Klarifikasi Boy San : Adalah Ketua Umum Asosiasi PRANATACARA Artis Indonesia “PARINDO”, Multimedia, EO dan WO
Cimahi Bisa Bikin Perangko Custom, Ketua DPRD Apresiasi
Cimahi Tengah Gelar Musrenbang, Sudiarto: Wujudkan Pembangunan Responsif
Merawat Alam Sebagai Amanah: Koramil 06/Cileungsi Berpartisipasi dalam Penanaman Pohon Hutan Kota
41 Usulan Pembangunan dari 10 Kelurahan di Purwakarta: Fokus pada Infrastruktur dan Kualitas Hidup

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:45 WIB

Jalan Alternatif Rancadarah-Gurudug Diresmikan, Om Zein: Alhamdulillah Warga Bisa Nikmati Jalan Mulus

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:13 WIB

Bekerja Dalam Pandangan Sufi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:43 WIB

Musrenbang Partisipatif: Wali Kota Cimahi Tekankan Prioritas Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WIB

Klarifikasi Boy San : Adalah Ketua Umum Asosiasi PRANATACARA Artis Indonesia “PARINDO”, Multimedia, EO dan WO

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:58 WIB

Cimahi Bisa Bikin Perangko Custom, Ketua DPRD Apresiasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:51 WIB

Cimahi Tengah Gelar Musrenbang, Sudiarto: Wujudkan Pembangunan Responsif

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Merawat Alam Sebagai Amanah: Koramil 06/Cileungsi Berpartisipasi dalam Penanaman Pohon Hutan Kota

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:05 WIB

41 Usulan Pembangunan dari 10 Kelurahan di Purwakarta: Fokus pada Infrastruktur dan Kualitas Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Bekerja Dalam Pandangan Sufi

Jumat, 6 Feb 2026 - 06:13 WIB