CIMAUNG // SATUNEWS — Abah Onil merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang masih berkecimpung dalam kelembagaan masyarakat yang berdomisili di desa Campakamulya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Beliau memberikan penilaian yang positif terhadap putusan MK terkait batas usia 40 tahun yang diperbolehkan untuk dicalonkan dan terkecuali sudah atau pernah /sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Karena menurutnya potensi dari kalangan muda untuk berkontestasi dalam perhelatan politik menjadi orang penting di Republik Indonesia (RI), dapat terwakili,”ujarnya.
Saat ditemui di rumahnya pada Minggu 22 Oktober 2023
Putusan tersebut merupakan putusan konkrit karena produk institusi yang secara langsung dan tidak langsung merupakan produk hukum yang sah untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Putusan MK tersebut memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut berpartisipasi dalam dunia politik dan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah,”katanya
Abah Onil menyambut baik keputusan ini karena menilai bahwa potensi dan gagasan yang dimiliki oleh kalangan muda sangat penting dalam membawa perubahan positif.
“bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai tokoh masyarakat, menghormati keputusan tersebut dan akan mendukung para calon muda yang ingin berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah,”tukasnya
Selain itu, Abah Onil juga merasa bahwa keputusan ini bisa menjadi dorongan bagi generasi muda untuk lebih aktif dalam berperan serta dalam pembangunan.
“Saya berharap dengan adanya calon kepala daerah yang berasal dari kalangan muda, akan terjadi inovasi dan pembaruan yang lebih baik dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia. Juga berharap keputusan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan partisipasi politik dari generasi muda, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara,”pungkasnya (As)**