TASIKMALAYA//SATUNEWS — Direktur 2 PT Teodore Pan Garmindo, H. Deden Mulyana menyampaikan nasib para ribuan karyawan TPG sampai sekarang belum ada yang jelas.
“Sampai saat sekarang belum ada final. Perlu diluruskan kembali, memang telah terjadi tak terbayar upah pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin para karyawan di PT TPG ” ungkap H. Deden Mulyana, di Kantor Disnaker Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (18/10/2023).
Ia mengatakan bahwa Direktur Utama Ludijanto Setijo tidak mau membayarkan upah kepada ribuan karyawan garmen di kecamatan Cisayong tersebut.
Sontak, berkaitan dengan permasalahan konflik di internal antara PT Selaras Dua Tiga dengan PT Pan Brother, H. Deden Mulyana menegaskan ada 3 hal yang jadi permasalahan.
Pertama, ada permasalahan antara PT Selaras Dua Tiga dengan Pan Brother, dimana kedua PT tersebut membentuk PT TPG. Ada yang sesuatu yang bermasalah dan terjadi perselisihan, sehingga berlanjut menjadi kasus perdata dan pidana.
Kedua, permasalahan PT TPG dengan PT Pancaprima terkait dengan barang di sana, PT. TPG mempertanyakan terkait dokumen, barang-barang dan pembayaran sudah direalisasikan apa tidak.
Ketiga, permasalah PT TPG dengan Buruh, permasalahan dengan buruh seharusnya tidak ada. Karena permasalahan kedua tadi antara Pancaprima dengan TPG dampaknya dibenturkan dengan buruh.
Padahal, kata dia, seharusnya tidak demikian, sekelas perusahaan besar TPG bukan perusahaan kecil dengan karyawan berjumlah ribuan. Itu di rekening PT TPG sudah ada.
“Rekeningnya ada cost-costnya, cost operasional, cost gajih karyawan, jangan sampai perselisihan antara manajemen mengakibatkan buruh yang dikorbankan.” Ujar Deden.
Saya sebagai Direktur 2, ya tanggung jawab. Yang jadi masalah Direktur Utama Ludijanto, Julius Direktur 1, dan diundang sangat menyayangkan pada minggu kemarin oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya di fasilitasi tidak hadir.”Bebernya.
H.Deden menyampaikan Direktur Utama tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, permasalahan ini bukan untuk dibenturkan kepada para karyawan.
“Karyawan PT TPG punya hak upah, mereka yang sudah bekerja selama satu bulan yang harus dibayarkan. Harusnya perselisihan antara Top Management tidak berimbas ke bawah, yang membenturkan dengan ribuan karyawan adalah Direktur Utama.”Sebutnya.
“Saya perlu meluruskan, jangan seolah-olah gara-gara ada barang Pancaprima ditahan oleh saya diakibatkan gagal terhadap pembayaran, sekarang saya sebagai direktur, sudah melakukan tanggung jawab untuk mengurangi dampak sosial.”Paparnya.
Kemudian itu, Direktur 2 telah mengeluarkan anggaran 1 Milyar lebih dari kantong pribadi untuk meminjamkan dulu kepada karyawan-karyawan barangkali ada yang memerlukan pinjaman dulu.
“Seharusnya gaji itu dikeluarkan dari rekening PT.TPG dan rekeningnya di pegang oleh Direktur Utama ” pungkasnya. (Sep)**