Ketua FAKB, Ulung Purnama SH.,MH. Pentingnya surat Edaran Mentri No. 19 tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:05 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jabat ||Pendapat Ulung Purnama, SH., MH. seorang praktisi hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), mengenai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun, sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan terdapat evaluasi jabatan dan tindakan mutasi/rotasi aparatur sipil negara eselon II yang lebih cepat.

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja instansi pemerintahan dan memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai 2 (dua) tahun.

PPK memiliki kewenangan dalam melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Kinerja pegawai dan unit kerja sesuai aturan perundang-undangan; Strategi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi; Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas; Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin; Adanya unsur konflik kepentingan dalam jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi pemerintah

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan Ulung Purnama, SH., MH., terkait Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2023, beliau menyatakan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Menteri PAN RB karena banyak daerah mengalami kesulitan dalam melakukan evaluasi mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran tersebut. Surat Edaran ini memberikan solusi bagi PPK di Kabupaten untuk melakukan evaluasi kinerja seorang Kepala Dinas. Ulung Purnama juga berharap dengan adanya Surat Edaran ini, PPK dapat melakukan evaluasi kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT),ujarnya, Sabtu (07/10/2023.

“Apabila berdasarkan hasil evaluasi, meskipun belum mencapai 2 (dua) tahun setelah dilantik, PPT tersebut tidak memberikan perubahan kinerja yang baik kepada organisasi yang dipimpinnya, maka PPT tersebut dapat digeser atau dicopot. Hal ini memberikan kesempatan kepada regenerasi kepegawaian junior yang siap berkompetisi untuk jabatan tersebut, kata Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

Lanjutnya, Surat Edaran ini mempercepat regenerasi kepemimpinan organisasi atau dinas, dan ini adalah reformasi birokrasi yang baik bagi regenerasi kepegawaian, termasuk di Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi jabatan yang lebih efektif, dan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat. Hal ini akan membawa perubahan positif bagi instansi pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas kerja aparatur sipil negara dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat, imbuhnya.

Sebagai praktisi hukum dan Ketua FAKB, Ulung Purnama berharap bahwa Surat Edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh PPK di Kabupaten Bekasi. Diharapkan juga adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

 

‘Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang, reformasi birokrasi seperti yang diwujudkan melalui Surat Edaran ini merupakan langkah yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, pejabat pimpinan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara yang lebih baik, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama yang juga Bakal Calon Bupati Bekasi 2024.

(Red).**

Berita Terkait

Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Satlantas Polres Sumenep Berikan Layanan Maksimal Terhadap Masyarakat di Kantor BPKB
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:38 WIB

Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025

Rabu, 12 November 2025 - 23:50 WIB

Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 9 November 2025 - 18:02 WIB

Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Sabtu, 8 November 2025 - 13:31 WIB

Dongkrak PAD Melalui Restoran dan Kuliner, Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:05 WIB

Dari Lumpur Jadi Mulus, TMMD Kodim 0608 Cianjur Ubah Wajah Desa Wangunjaya

Rabu, 5 November 2025 - 18:58 WIB

Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial

Rabu, 5 November 2025 - 15:22 WIB

Renovasi Masjid Selesai 100 Persen, TMMD Wujudkan Harapan Warga Wangunjaya

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Polres Lebong Tahan Pjs Kades Bungin Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB