Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Baleendah, Kab.Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:23 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id || Soreang – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, 22 September 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial MAZ yang juga masih dibawah umur nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 5 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan setelah peristiwa itu terjadi, ia mengatakan istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan kepada istri korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sendal yang dipakai pelaku ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

“Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga,” ucapnya.

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.

Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak.***

(Red)**

Berita Terkait

Pemdes Sukamaju Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan Tahap Akhir Tahun 2025
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Desa Singasari Sukses Salurkan Bantuan Pangan Oktober – November
Penyaluran Bantuan Pangan Desa Singajaya Berjalan Tertib dan Lancar
Penyaluran Bantuan Pangan Tahap Terakhir 2025 di Desa Gunungsari Berjalan Tertib dan Lancar
ASN Disdik Kabupaten Bogor Diduga Tinggal Serumah, Publik Desak Sanksi Tegas
Desa Sirnagalih Salurkan BLT – DD Tahun 2025 Berjalan lancar
Pemkot Cimahi Luncurkan Layanan Motorbike Ambulance Pada Hari Kesehatan Nasional ke -61

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:43 WIB

DPAC PWRI Jaya Margahayu dan Posyandu RW 14 Gelar Aksi Peduli Banjir di Sukamenak

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:53 WIB

Banjir Meluas di 15 Kecamatan, Pemkab Bandung Percepat Penanganan dan Menggelar Doa Bersama

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:46 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Pentahelix Dayeuhkolot Jalin Kolaborasi Kuat dengan HPJM Atasi Banjir

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

Kades Cangkuang Wetan Gotongroyong Bersikan Lumpur Pascabanjir

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:01 WIB

KDM Siap Bantu Kang DS Atas Banjir Dayeuhkolot-Bojongsoang

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bandung Harus Cepet Tanggap, Hanya 2 Perusahaan yang Selalu Hadir dan Peduli Penanganan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kolaborasi Pentahelix dan Instansi Pemerintah Atasi Kerusakan Jalan Serta Lumpur Pasca Banjir

Senin, 8 Desember 2025 - 15:36 WIB

DALDUKPPA Kab. Bandung Sambut PPPK Paruh Waktu: Perkuat Layanan Publik dengan Nilai Inti “BERAKHLAK”

Berita Terbaru