Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sidak ke Ruang Pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 23:45 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG // Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Ruang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (11/9/2023).

Dalam sidak tersebut, Bupati Bandung langsung menemui warga atau wajib pajak yang sedang melakukan kunjungan untuk mendapatkan pelayanan dari Bapenda. Dadang Supriatna pun sempat berdialog dengan warga atau wajib pajak yang ada di ruang pelayanan Bapenda.

Dalam keterangan nya, Bupati Bandung mengatakan saat ini Bapenda sedang berusaha untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung.
Di antaranya pelayanan bebas denda nol persen dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kang DS panggilan akrab Bupati Dadang Supriatna bahwa , bebas denda pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) masa pajak tahun ketetapan 1994-2022, dan bebas denda pajak daerah ketetapan masa pajak Januari 2004-Maret 2023. Pelayanan bebas denda ini mulai 1 Juni sampai 30 September 2023.

“Kita sampai September 2023 ini masih diberlakukan bebas denda yang terlambat bayar dan sebagainya, sehingga saya sidak ke sini (Bapenda). Sidak ini dalam rangka memantau pelayanan publik. Terutama dalam kebutuhan, baik itu PBB, dan juga BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan lainnya. Kita juga sudah menggunakan aplikasi khusus untuk Bapenda, sehingga saya bisa langsung melihat perkembangan, pendapatan, dan saat ini sudah mencapai di 73 persen pendapatan dari pajak dan rata-rata di 56 persen relatif ini sangat meningkat dan bagus. Mudah-mudahan bisa tercapai rencana pendapatan tahun 2023,” kata Kang DS usai sidak di Bapenda Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kab. Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, terkait dengan kunjungan Bupati Bandung Dadang Supriatna ke Bapenda, pertama untuk mengecek kaitan dengan beberapa pelayanan kepada wajib pajak yang ada di Bapenda.

“Tadi Pak Bupati Bandung langsung menemui wajib pajak berkaitan ada beberapa wajib pajak yang bayar PBB, BPHTB, termasuk fokus pembayaran lainnya dengan menggunakan aplikasi yang ada di Bapenda,” kata Erwan.

Ia mengungkapkan bahwa kunjungan Bupati Bandung ke Bapenda itu, pertama lebih pada ke pengecekan dalam pelayanan. Kedua, berkaitan dengan berapa realisasi target yang sudah dicapai dalam triwulan ketiga ini oleh Bapenda.

“Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di mata pajak lainnya ada beberapa jenis pajak yang sudah mencapai di atas 80 persen,” ungkap Erwan.

Namun terkait dengan penghapusan denda, kata Erwan menambahkan, apakah hal ini akan dilanjutkan karena titik mangsanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandeni Covid-19 tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023 ini.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila memperhatikan dinamika yang ada maka akan dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bapenda.

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” Kata Erwan.

Pada hari yang bersamaan, imbuh Erwan, Bapenda melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” katanya.

(Asp)**

Berita Terkait

GIBAS Bongkar Dugaan Sekolah Ilegal: “Bangunannya Mirip Kandang Domba!”
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:33 WIB

Satlantas Polres Cimahi Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM, Tekankan Layanan Transparan Tanpa Calo

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:34 WIB

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:28 WIB

Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB