BKPSDM Subang Sebut Pemerintah Daerah Adakan 300 Formasi ASN PPPK Tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:10 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Subang // Pengadaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang rencananya akan diumumkan pada akhir bulan Agustus 2023 ini.

Informasi tersebut merupakan kabar baik untuk sekitar 6.023 non ASN yang ada di Kabupaten Subang. Meskipun memang, beberapa di antaranya telah diangkat pada formasi PPPK beberapa waktu lalu sehingga jumlahnya kini berkurang.

Data tersebut disampaikan oleh Hasan Sahroni, S.STP selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang dalam talkshow Lebih Dekat (Lekat) di Studio Radio Benpas pada Rabu, (9/8) yang dipandu oleh Yopi Karpiyana, S.An.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu terletak pada durasi masa kerja. Jika PPPK, minimal perjanjian kerja satu tahun yang bisa diperpanjang selama berkinerja baik. Sedangkan PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karir di mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan yakni fungsional dan pimpinan.

“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” tambah Hasan Sahroni, S.STP.

Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK sendiri minimal 20 tahun hingga 1 tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun.

Ditegaskan kembali olehnya bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Daerah mengadakan seleksi PPPK dan tak ada seleksi CPNS. Skemanya secara nasional sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Nantinya, formasi ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB).

Pemerintah Daerah sifatnya hanya mengusulkan pada pemerintah pusat sesuai prioritas dari masing-masing dinas. Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), pengumuman hasil seleksi hingga akhirnya pengangkatan PPPK.

Hasan Sahroni mengingatkan untuk para calon pendaftar agar memerhatikan dokumen yang akan diupload, jangan sampai tertukar bahkan salah memasukkan dokumen sesuai permintaan sehingga gagal dalam seleksi administrasi.

Kontr.

(Kom)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka
Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung
Pengawasan Anggaran hingga Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar
Fahmi Ummi Hadir, Wawenag: Perempuan Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:14 WIB