NGAMPRAH, — DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melayangkan usulan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati pengganti Hengky Kurniawan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat pekan depan.
DPRD telah melayangkan surat kepada ok tiap fraksi untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati. Nama-nama itu akan dikumpulkan lalu dilakukan pembahasan oleh tiap pimpinan fraksi dan dewan hingga ditetapkan jadi usulan resmi dari lembaga DPRD.
“Pekan ini kita usulkan nama-namanya. Batas akhir penyetoran nama itu harus sudah ada 9 Agustus. Senin 7 Agustus kita kumpulkan dulu usulan dari tiap fraksi dan dibahas lalu ditetapkan usulannya,” kata Ketua DPRD Bandung Barat Rismanto, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurutnya, selain mengakomodasi usulan dari fraksi, DPRD Bandung Barat juga menampung aspirasi dari kalangan masyarakat baik individu maupun kelembagaan. Intinya, DPRD menampung tiap nama yang diusulkan asalkan sesuai regulasi harus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) layak secara administrasi maupun secara kepangkatan.
“Kami pun sudah menerima aspirasi masyarakat melalui ormas, kelompok masyarakat dan lainnya. Semuanya kita tampung dan Senin depan kita bahas siapa yang mesti diusulkan. Jadi kalau sekarang kita bisa ungkap nama-namanya,” tambah Rismanto.
Kewenangan DPRD, lanjut Rismanto, hanya pada tahap mengusulkan tiga nama. Karena selain DPRD, Pemprov Gubernur juga berhak mengusulkan tiga nama. Adapun keputusan nama Pj seluruh merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penentuan akhirnya ada di Kemendagri. Apakah salah satu usulan DPRD atau tidak ada satu pun itu, sepenuhnya kewenangan Kemendagri,” tandasnya.
(Red)**