JAKARTA — Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, meluruskan sebutan “Dedi Congor” atau “Decong” yang dikaitkan dengan dirinya. Klarifikasi itu disampaikan Ahmad Dedi saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Di hadapan persidangan, Dedi mengungkapkan kekecewaannya karena sebutan tersebut bukan nama panggilan yang digunakan keluarga maupun teman-temannya.
“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” kata Dedi dalam persidangan.
Persoalan julukan tersebut muncul ketika jaksa memperlihatkan bahwa nomor telepon Ahmad Dedi tersimpan dengan nama “Decong” dalam kontak milik pihak lain.
Dedi membenarkan nomor tersebut merupakan nomor teleponnya. Namun, menurut keterangannya, orang yang menyimpan nomor itu dengan nama “Decong” tidak pernah memanggilnya demikian secara langsung.
“Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” ujar Dedi.
Keterangan tersebut memberikan konteks mengenai asal-usul sebutan yang dikaitkan dengan Ahmad Dedi. Dedi tidak mempersoalkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Namun, keterangannya menunjukkan keberatan ketika sebuah sebutan yang menurutnya bukan nama panggilan justru diasosiasikan dengan identitas dirinya.
Bagi Dedi, fakta bahwa sebuah nomor telepon disimpan menggunakan nama tertentu oleh orang lain tidak serta-merta berarti nama tersebut merupakan panggilan pemilik nomor.
Pernyataannya di persidangan sekaligus memperlihatkan sisi personal di tengah perkara yang sedang diperiksa. Di luar berbagai tuduhan dan informasi yang berkembang, Dedi meminta identitas dirinya tidak direduksi menjadi julukan yang menurutnya tidak pernah digunakan oleh orang-orang terdekatnya.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh keterangan para pihak, termasuk keterangan Ahmad Dedi, tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya di persidangan.
Karena itu, penilaian terhadap perkara semestinya didasarkan pada fakta dan bukti yang diuji di pengadilan, bukan pada julukan yang dilekatkan kepada seseorang. (Red)


























