Satunews.id, Kota Bogor – Setelah viral di media sosial, pengendara sepeda motor Nmax resmi melaporkan seorang pengemudi mobil ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/332/V/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Pelapor melalui tim kuasa hukumnya menyebut, terlapor diduga merekam peristiwa di jalan raya kemudian menyebarluaskannya ke media sosial disertai narasi yang dinilai tidak sesuai fakta sehingga merugikan pelapor.
Advokat Arifin, S.H., M.H., selaku penerima kuasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kliennya membunyikan klakson untuk meminta jalan kepada kendaraan di depannya.
Menurutnya, pengemudi mobil tidak memberikan jalan meski kendaraan melaju pelan di lajur kanan. Setelah itu, kliennya menyalip kendaraan tersebut hingga terjadi cekcok di jalan.
“Persoalannya sederhana. Klien kami meminta jalan, tidak diberi, lalu menyalip. Setelah menyalip terjadi cekcok dan terlapor mengejar sambil memaki-maki,” ujar Arifin di Mapolresta Bogor Kota.
Narasi di Media Sosial Dinilai Merugikan
Arifin menuturkan, video kejadian tersebut kemudian diunggah ke sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram dengan narasi yang dianggap merugikan kliennya.
Menurutnya, unggahan tersebut memicu berbagai hujatan hingga ancaman dari warganet terhadap pelapor.
“Klien kami merasa menjadi korban. Banyak netizen menghujat bahkan mengancam mencari motor Nmax. Ini yang harus diluruskan,” katanya.
Pihak kuasa hukum awalnya mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun setelah berkoordinasi dengan penyidik siber, laporan tersebut disebut dikonversi menggunakan ketentuan dalam KUHP baru.
Laporan itu dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 411 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pemeriksaan Klien Telah Selesai
Kuasa hukum lainnya, M. A. Ramadhan, S.H., M.M., LDD., CME., CDD., mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai dilakukan oleh Unit Siber Polresta Bogor Kota.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Narasi yang berkembang di media sosial menyebut klien kami merusak dan lain-lain, itu tidak benar. Itu yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan tidak akan membalas polemik melalui media sosial.
“Kalau tidak ada jalan keluar, kami akan tegak lurus dalam penegakan hukum sampai ke tahap penuntutan di pengadilan,” tambahnya.
Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor terdiri dari Advokat Arifin S.H., M.H., Dr. M.A. Ramadhan S.H., M.M., LDD., CME., CDD., Jatino Simanullang S.H., M.H., Dodi Muljawan S.H., M.M., Pd., Kusmahidin S.H., M.H., Slamet Giono S.H., serta Dede Sopyan S.H., M.H., CME.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.(Aminah/Ags)



























