Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:49 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,  Satu News. Id – Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada wartawan. Rabu (31/12/2025).

Kapolres menjelaskan, dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dari transaksi itu, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Masno )

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru