Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 16:37 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

Satunews.id

Bogor – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memantik keresahan warga. Bukan hanya soal galian yang terus beroperasi, tetapi juga bebasnya para mediator tanah yang diduga memperjualbelikan lahan untuk kepentingan galian tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Jumat, (21/11/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir-mudik tiap hari, menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, para mediator tanah justru disebut semakin leluasa melakukan transaksi. Warga menilai, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, sementara kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat sama sekali tidak dipertimbangkan.

“Galian makin menjadi, mediator tanah bebas seperti tanpa aturan. Mereka cuma peduli dapat uang, tapi warga yang kena dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Berbagai pihak mempertanyakan pengawasan dan tindakan aparat. Aktivitas galian yang terus meluas dan transaksi lahan yang semakin liar menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana kegiatan seperti ini bisa beroperasi begitu bebas di wilayah hukum resmi?

Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang, mulai dari erosi, ancaman longsor, hingga rusaknya sumber air. “Jika benar para mediator tanah bertindak tanpa regulasi dan galian dilakukan tanpa izin yang sah, maka pemerintah dan aparat harus hadir. Ketegasan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Jonggol maupun pemerintah Kabupaten Bogor terkait maraknya aktivitas galian dan peran mediator tanah di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, transparan, dan tegas agar keamanan lingkungan dan kepastian hukum dapat kembali ditegakkan.

*Kritik:*

– Apakah Polsek Jonggol dan pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan yang cukup terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut?
– Bagaimana mediator tanah dapat beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum?
– Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum?

(Red) **

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru