Satunews.id
Kab. Bandung, || Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung M. Ihsan Nurjaman Sulaeman angkat bicara terkait kasus Rudapaksa yang terjadi di wilayahnya.
Menurut Ihsan, Pengakuan anak terhadap orang tua dengan ramainya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SD, yang mana beredar di media online.
Bahwasannya saya mengkonfirmasi kejadian tersebut terjadi 2 tahun ke belakang dan itu pun belum tentu gitu itu hanya baru terduga atau praduga gitu ” baru praduga “, Tegas Kades pada Jumat 24 Oktober 2025
Siswi tersebut itu kelas 1 SD dan si siswanya itu kelas 2 SD, dan itu belum tentu apakah itu terjadi kekerasan seksual atau tidak ! kami sebagai pemerintah Desa setelah menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti, Aku Ihsan.
Kami Undang kedua belah pihak untuk musyawarahkan, kedua belah pihak keluarga ternyata hanya kesalahpahaman hanya kesalahpahaman, Papar Ihsan.
Dalam musyawarahkan kita selaku pemerintah Desa dan disaksikan oleh Babinkamtibmas dibuatlah kesepakatan hitam di atas putih bahwa kedua belah pihak keluarga membuat pernyataan bahwa itu hanya kesalahpahaman, Ujar Ihsan.
” Musyawarah dilaksanakan Pada Hari Kamis sore (23/10/25) dan dihadiri kedua belak pihak Keluarga menghasilkan kesepakatan Bersama, ” Jelas Kades.
Dalam pemberitaan sebelumnya Orang Tua Korban mengatakan Dirinya, merasa kaget ketika mendengar cerita teman teman sepermainan anaknya, bahwa anaknya sudah tidak suci atau sudah tidak perawan lagi di usia dini karena perbuatan bejat dua durjana tersebut harus mendapatkan pelajaran dan sanksi.
Menurut keterangan Orangtua Korban yang didapat dari rekan seusianya, Orangtua menjelaskan bahwa awalnya Tersangka mengajak berhubungan badan kepada Teman Anaknya, namun korban menolak malah menyuruh dan memarahi serta mengancam Korban untuk melayani Napsu bejatnya tersangka.
Akibat kejadian tersebut Diduga keperwanan Korban di renggut dan dirudapaksa oleh tersangka di balik tenda tendaan, terang Orangtua korban kepada Awak Media di rumah saudaranya.
Kenyataan yang menyakitkan bagi keluarga korban adalah ketika Orangtua mendengar informasi bahwa dua Orang yang diduga pelaku dan masih berusia dibawah umur tersebut, telah mengakui memang benar pernah melakukan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya kepada Korban ketika di interogasi oleh guru ngajinya, Jelas Orangtua Korban.
Menurut Orangtua Korban setelah menanyakan kepada Korban, memang benar pernah di masukin kelaminnya Tersangka ke kelamin Korban dengan paksa sebanyak dua Kali dan tersangka lainnya melakukan 1 Kali kepada korban yang sama, terang Orangtua.
Dan Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan di puskesmas, perawat puskesmas menerangkan bahwa ada luka dalam di kelamin Korban, dan pihak Puskesmas menyarankan untuk di lakukan visum supaya benar benar diketahui kejelasannya, lanjut Orang Tua.
“Pokoknya Saya ingin menempuh jalur hukum dan tidak ingin ada musyawarah kekeluargaan” Pungkas Orang Tua *****





























