Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

GUNUNGSITOLI – Satunews.id 
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara sengketa tanah, Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN GST, yang tidak menerima gugatan Penggugat atas nama Fatizolo’o Zai. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya, sehingga pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Selasa, (21/10/2025).

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi Penggugat. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur banding agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Sukadamai Ndruru.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat memberikan peringatan keras kepada para tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga mengingatkan agar para tergugat tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri, terutama ditujukan kepada Tergugat II (Taliwaauri Halawa) dan Tergugat IV (Yasozatulo Halawa).

“Kami mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada tindakan yang justru merugikan diri sendiri, terlebih bagi mereka yang bekerja sebagai P3K. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ndruru dengan nada tegas.

Perkara sengketa tanah ini berkaitan dengan tanah seluas kurang lebih 650 meter persegi yang berlokasi di Hiliniwowoi, Dusun II, Desa Fanedanu, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan PN Gunungsitoli tersebut baru merupakan tahap awal (pemanasan) dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, proses peradilan masih dapat berlanjut ke tahap Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Para tergugat tidak perlu merasa sudah di atas angin, karena dalam amar putusan maupun pertimbangan hakim tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa para tergugat adalah pemilik sah atas objek tanah tersebut. Kami mengimbau agar mereka membaca dan mencermati isi putusan dengan baik agar tidak sesat dan keliru dalam menafsirkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, yakni Tehesokhi Zai, Taliwaauri Halawa, Losanolo Lase, Faigiziduhu Halawa, dan Asa Aro Ndruru.

Sukadamai Ndruru menilai bahwa keterangan para saksi tersebut diduga palsu, karena mereka mengaku hadir saat transaksi jual beli tanah pada tahun 1989, padahal faktanya tidak ada di tempat pada waktu itu.

“Kami akan memproses secara hukum para saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah ini masih akan berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (Red)

Berita Terkait

Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Selasa, 14 April 2026 - 08:57 WIB

IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 - 14:19 WIB

Kata Melly Guslaw: “Turunin ke hidup sehari-hari. Itu baru karakter bangsa.” Setuju? 

Sabtu, 11 April 2026 - 22:24 WIB

Sinergi Bina Marga dan Pentahelix, Bupati Bandung Tinjau Langsung Proyek Penanganan Banjir

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41 WIB

Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Camat Dayeuhkolot Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:27 WIB