Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

GUNUNGSITOLI – Satunews.id 
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara sengketa tanah, Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN GST, yang tidak menerima gugatan Penggugat atas nama Fatizolo’o Zai. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya, sehingga pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Selasa, (21/10/2025).

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi Penggugat. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur banding agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Sukadamai Ndruru.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat memberikan peringatan keras kepada para tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga mengingatkan agar para tergugat tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri, terutama ditujukan kepada Tergugat II (Taliwaauri Halawa) dan Tergugat IV (Yasozatulo Halawa).

“Kami mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada tindakan yang justru merugikan diri sendiri, terlebih bagi mereka yang bekerja sebagai P3K. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ndruru dengan nada tegas.

Perkara sengketa tanah ini berkaitan dengan tanah seluas kurang lebih 650 meter persegi yang berlokasi di Hiliniwowoi, Dusun II, Desa Fanedanu, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan PN Gunungsitoli tersebut baru merupakan tahap awal (pemanasan) dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, proses peradilan masih dapat berlanjut ke tahap Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Para tergugat tidak perlu merasa sudah di atas angin, karena dalam amar putusan maupun pertimbangan hakim tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa para tergugat adalah pemilik sah atas objek tanah tersebut. Kami mengimbau agar mereka membaca dan mencermati isi putusan dengan baik agar tidak sesat dan keliru dalam menafsirkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, yakni Tehesokhi Zai, Taliwaauri Halawa, Losanolo Lase, Faigiziduhu Halawa, dan Asa Aro Ndruru.

Sukadamai Ndruru menilai bahwa keterangan para saksi tersebut diduga palsu, karena mereka mengaku hadir saat transaksi jual beli tanah pada tahun 1989, padahal faktanya tidak ada di tempat pada waktu itu.

“Kami akan memproses secara hukum para saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah ini masih akan berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (Red)

Berita Terkait

Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 
KPK Jabar Apresiasi Langkah Tegas DPRD dan Bupati Kabupaten Bandung
Aktifis Hukum Jawa Barat, Bang Fidel Giawa, SH., Soroti Keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKI) Laporkan Proyek Penanganan Long Segment Tasikmalaya ke KPK dan Kejagung, Soroti Dugaan Korupsi
4 Siswa SMA Negeri Kota Gunungsitoli Ditetapkan Status Sebagai Pelaku Anak oleh Polres Nias

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Komitmen Deklarasi Bersama: Potensi Masyarakat dan Aparat Bersinergi Jaga Kamtibmas di Kota Bogor

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:33 WIB

GASI Kritis Respon Propam Sampang Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota dan Perwira

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Kades Cup 2025 Resmi Bergulir: Ajang Pemersatu dan Prestasi Pemuda Desa Nambo

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Pemdes Bicabbi Salurkan BLT-DD Tahap IV Melalui BPRS Bhakti Sumekar, Begini Harapannya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Museum Situs Gua Harimau Diresmikan: Tonggak Baru Pelestarian Warisan Peradaban Nusantara di OKU

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:07 WIB

H. Sanafi Terpilih Jadi Kepala Desa Antarwaktu Singajaya, MUSDES Berlangsung Lancar dan Demokratis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kepala Rutan Baturaja Dukung Pelestarian Sejarah, Hadiri Peresmian Museum Situs Gua Harimau oleh Menteri Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:30 WIB

TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Bangun TPT dan Pipanisasi untuk Akses Air Bersih Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB