Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:33 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, Satunews.id – Publik kembali diguncang dengan munculnya dugaan praktik jual beli tas impor ilegal melalui fitur live streaming di platform TikTok. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sejumlah akun bernama (mp), (sa), dan (aa), yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan (eh), istri salah seorang pejabat aktif di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, (eh) diduga membeli tas impor ilegal dari akun-akun tersebut dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp1,25 juta per unit, lalu menjualnya kembali melalui akun TikTok bernama (dlb/dl). Dugaan ini menimbulkan asumsi bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar jual beli pribadi, melainkan telah menjurus pada praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya, (eh) mengakui bahwa dirinya telah berjualan tas sejak masa pandemi Covid-19 hingga kini. Ia juga menyebutkan niat untuk menjual secara offline melalui bazar, serta menegaskan tidak akan lagi memperjualbelikan produk ilegal. Namun demikian, dugaan keterlibatannya dalam rantai distribusi tas impor dari Korea, Cina, dan negara lainnya tetap menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Hukum

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)
Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah = penyelundupan.
Ancaman pidana: penjara 1–10 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)
Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal = tindak pidana perdagangan.
Sanksi: pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu & legalitas = penipuan terhadap konsumen.
Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu/KW = pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Dampak yang Ditimbulkan

Kerugian negara: potensi bea masuk dan pajak lenyap.

Industri lokal tertekan: UMKM dan brand dalam negeri dipaksa bersaing dengan produk ilegal berharga miring.

Konsumen dirugikan: produk dijual mahal, padahal status hukumnya ilegal dan kualitasnya diragukan.

Menanggapi dugaan jual beli tas import illegal tsb, Agus Chepi Kurniadi selaku pembina media nasional Satunews.id mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

Menelusuri dan mengusut tuntas dugaan jaringan perdagangan tas impor ilegal, mulai dari pemasok hingga jalur distribusi.

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Memblokir akun-akun media sosial yang diduga menjadi etalase penyelundupan digital.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan dan akun redaksi justru diblokir.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari ybs. Apabila pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Berita Terkait

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar
Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026
Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru

Artikel

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:15 WIB

Artikel

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:07 WIB