Vonis Hakim Pada Tom Lembong

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Idat Mustari

SATUNEWS.ID, || Saat membaca Release berita tentang putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Tom Lembong (Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016) selama 4,5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, meskipun tidak menerima keuntungan secara pribadi. Hakim menilai Tom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tentu, sah-sah saja jika kemudian ada sebagian orang bahkan semua orang menilai putusan hakim ini tidaklah adil. Bagaimana disebut adil, jika seseorang yang tidak menikmati keuntungan pribadi (uang) lantas harus divonis penjara. Anatomi korupsi adalah kerugian negara yang dihitung dalam rupiah. Rugi negara sekian ratus juta, milyar, trilyun. Lantas jika seseorang tidak menerima sepeser rupiah pun atas dugaan kerugian negara, layakkah seseorang  harus dihukum ? Meskipun memang keuntungan timbal balik tidak selalu berupa uang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika seorang pejabat negara menerima pemberian dari seseorang agar seseorang itu memperoleh keuntungan wajar dan pantas untuk dihukum penjara bahkan hukuman mati sekalipun. Namun hanya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi,” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Memang pasal ini menjadi pasal karet bahkan primadona bagi penuntut umum untuk menjerat siapa saja seperti pada kasus Tom Lembong. Tom lembong meskipun tidak menerima keuntungan apa pun dan tidak ada mens rea, tetapi dianggap perbuatannya, tindakannya  telah memperkaya orang lain, atau korporasi.

Rasa-rasanya pasal ini perlu direvisi, sebab jika ada kebijakan seseorang pejabat, yang tidak ada niat jahat untuk korupsi, dan juga tidak menerima keuntungan sepeser rupiah pun dari atas kebijakannya itu kemudian harus dipidana adalah sebuah kezaliman. Hakim yang memvonis seseorang pejabat seperti ini percayalah diancam dengan neraka.

Rasulullah SAW bersabda “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zhalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka” (HR Abu Dawud).

_**Pemerhati Sosial dan Pernah Jadi Pengurus KNPI Jabar_

Berita Terkait

Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Wali Kota Farhan Sidak 3 Titik Banjir Langganan di Cibiru, Soroti Drainase Mati dan Sodetan Buntu
Kesehatan Mental Anak Dimulai dari Rumah, Psikolog Puskesmas Cipadung Ingatkan Pentingnya Validasi Emosi
Betonisasi Jalan Cibulakan Rp144,6 Juta, Pemdes Ligarmukti Wujudkan Akses Warga Lebih Baik
Nama Warga Diduga Dicatut untuk Bedah Rumah, Bangunan Diduga untuk Kades Kutai Donok
Melangkah karena Tuhan
Distribusi BBM di Bandung Aman, Pemkot Pastikan Pasokan Lewat Pipa Pertamina Lancar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru