Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 17:14 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Kota Bandung – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin 17 Februari 2025. Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, pada rapat tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung secara tertulis.

Ada pun penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam usulan tersebut, Koswara menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

(red)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar
Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah: Jalan Pabeyan – Darwati Jadi Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB