Tak Berizin? Satpol PP Pasang Stiker Pengawasan di Puluhan Reklame

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:14 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id

KAB. BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus berupaya menegakkan aturan terkait bangunan dan reklame yang belum memiliki izin resmi. Dalam operasi penertiban terbaru, tim Satpol PP menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan melakukan pengawasan terhadap reklame yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) PP PBG RB. Pihaknya menemukan bahwa tidak hanya bangunan gedung yang bermasalah, tetapi juga sejumlah reklame yang belum memiliki izin lengkap.

“Kami melaksanakan kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban terhadap bangunan dan reklame yang tidak berizin. Hal ini kami lakukan agar pembangunan di Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Usman di Soreang, Jumat (14/02/2025).

Temuan dari Audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024

Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), beberapa bangunan reklame yang ditemukan dalam operasi ini masih belum memiliki izin resmi. Hasil audit BPK RI juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP telah memasang stiker peringatan pada reklame yang belum memiliki izin. “Kami memasang stiker bertuliskan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’ sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame. Namun, jika pajaknya sudah dibayarkan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk memastikan kelengkapan izin,” lanjut Usman.

Sinergi dengan Bapenda dan Dinas Terkait

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah, Satpol PP menertibkan sekitar 40 titik reklame di kawasan Soreang, Cangkuang, hingga Banjaran.

Operasi Berkelanjutan di Seluruh Kabupaten Bandung

Usman menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan. Saat ini, baru tiga kecamatan yang telah ditertibkan, dan operasi akan terus berlanjut ke wilayah lainnya.

“Kegiatan ini akan berkelanjutan. Saat ini kami baru menyelesaikan penertiban di tiga kecamatan. Ke depannya, kami akan terus bergerak dengan tim yang diperkuat oleh DPUTR dan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan tertib, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi keadilan bagi semua pihak yang sudah mematuhi regulasi. Kami mengimbau semua pemilik reklame agar segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Usman.

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru