Garut — Pemerintah Kabupaten Garut dituntut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Hal ini menindaklanjuti dugaan pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum di beberapa desa.
Ketua DPC PWDPI Garut, Asep R, menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran dalam penyaluran BLT DBHCT. “Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Penyaluran bantuan harus cermat dan transparan,” ujarnya.
Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha, menanggapi dugaan pemotongan BLT DBHCT. “Kami telah mengedarkan surat yang menyatakan tidak ada pungutan biaya dalam proses penyaluran. Penyaluran dilaksanakan bersama PT. POS, dan penerima bantuan menerima dana secara langsung tanpa potongan,” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke 24 kecamatan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Sumber
1. Pernyataan Ketua DPC PWDPI Garut, Asep R.
2. Keterangan Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rokok.