Dugaan Politik Uang, ARM Desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya Tunda Pleno Penetapan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 14:21 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

JAKARTA, || Pesta Pemilihan demokrasi kepala daerah untuk memilih pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Tasikmalaya tercederai oleh permainan politik kotor berupa money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya.

Ironisnya, politik uang tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan sejumlah alat bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari masyarakat pemilih yang menerima praktik uang politik dari kandidat tersebut secara merata diberbagai tempat.
Hal ini mendapat respon dan sorotan tajam dari Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Bang Jahid disela aktivitasnya di seputaran gedung Bawaslu Republik Indonesia Jl. MH Thamrin no.14 Jakarta Pusat pada hari Senin, 02 November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional mengecamkan terjadinya money politic atau politik uang yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya. Padahal menurutnya ada regulasi yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua kandidat maupun penyelenggara serta pemilih.

Salah satunya tertuang dalam Undang-undang no.10 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan menjadi Walikota Undang-undang. Selain itu masih ada lagi beberapa regulasi dan aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh kandidat, penyelenggara maupun pemilih. “Pengungkapannya.
terjadi Politik Uang, ARM desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tunda Pleno Penetapan

Bang Jahid juga menjelaskan terkait sanksi bagi kandidat, tim sukses dan pemilih yang mencakup diantaranya tertuang dalam Pasal 73 UU no.10 tahun 2016 yang berbunyi :

(1). Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
(2).Kalon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenakan sanksi izin administrasi sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.
(3). Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya Bang Jahid beujar, ketentuan sanksi money politic atau politik uang tertuang dalam Pasal 187A UU no.10 tahun 2016 sebagai berikut;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketua Umum ARM juga telah menurutkan tim investigasi guna mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan temuan dilapangan tersebut, maka Bang Jahid melalui lembaga yang dipimpinnya mendesak agar KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menunda Rapat Pleno penetapan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya.

Lanjutnya Bang jahid, mendesak agar Bawaslu Republik Indonesia turun langsung ke Kota Tasikmalaya guna mengungkap temuan politik uang yang dilakukan oleh salah satu kandidat pada saat Pilkada Kota Tasikmalaya. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan pastinya akan mencederai demokrasi itu sendiri.

Jika KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan Pleno penetapan hasil Pilkada, maka jangan salahkan jika kami bersama masyarakat akan bergerak melakukan aksi unjukrasa ke gedung Bawaslu Republik Indonesia dengan jumlah masa yang cukup besar. “Pungkas bang Jahid.

(Tim)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pantauan Tim Pentahelix: Hampir Seluruh Wilayah Dayeuhkolot Masih Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru