Dugaan Politik Uang, ARM Desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya Tunda Pleno Penetapan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 14:21 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

JAKARTA, || Pesta Pemilihan demokrasi kepala daerah untuk memilih pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Tasikmalaya tercederai oleh permainan politik kotor berupa money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya.

Ironisnya, politik uang tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan sejumlah alat bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari masyarakat pemilih yang menerima praktik uang politik dari kandidat tersebut secara merata diberbagai tempat.
Hal ini mendapat respon dan sorotan tajam dari Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Bang Jahid disela aktivitasnya di seputaran gedung Bawaslu Republik Indonesia Jl. MH Thamrin no.14 Jakarta Pusat pada hari Senin, 02 November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional mengecamkan terjadinya money politic atau politik uang yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya. Padahal menurutnya ada regulasi yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua kandidat maupun penyelenggara serta pemilih.

Salah satunya tertuang dalam Undang-undang no.10 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan menjadi Walikota Undang-undang. Selain itu masih ada lagi beberapa regulasi dan aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh kandidat, penyelenggara maupun pemilih. “Pengungkapannya.
terjadi Politik Uang, ARM desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tunda Pleno Penetapan

Bang Jahid juga menjelaskan terkait sanksi bagi kandidat, tim sukses dan pemilih yang mencakup diantaranya tertuang dalam Pasal 73 UU no.10 tahun 2016 yang berbunyi :

(1). Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
(2).Kalon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenakan sanksi izin administrasi sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.
(3). Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya Bang Jahid beujar, ketentuan sanksi money politic atau politik uang tertuang dalam Pasal 187A UU no.10 tahun 2016 sebagai berikut;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketua Umum ARM juga telah menurutkan tim investigasi guna mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan temuan dilapangan tersebut, maka Bang Jahid melalui lembaga yang dipimpinnya mendesak agar KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menunda Rapat Pleno penetapan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya.

Lanjutnya Bang jahid, mendesak agar Bawaslu Republik Indonesia turun langsung ke Kota Tasikmalaya guna mengungkap temuan politik uang yang dilakukan oleh salah satu kandidat pada saat Pilkada Kota Tasikmalaya. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan pastinya akan mencederai demokrasi itu sendiri.

Jika KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan Pleno penetapan hasil Pilkada, maka jangan salahkan jika kami bersama masyarakat akan bergerak melakukan aksi unjukrasa ke gedung Bawaslu Republik Indonesia dengan jumlah masa yang cukup besar. “Pungkas bang Jahid.

(Tim)

Berita Terkait

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis
Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda
Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN
Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB