Bandung-satunews.id
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si, M.Han, bersama Kasat Narkoba Polrestabes Bandung dan tim Sat Res Narkoba (TIMSUS 2), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis pada penggerebekan sebuah home industri narkotika di sebuah penginapan di Kecamatan Antapani, Selasa (12/11/2024).
Penggerebekan yang berlangsung pada pukul 14.50 WIN ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (26), beserta barang bukti berupa 1.727,4 gram tembakau sintetis, lima toples bahan baku, tiga bungkus plastik klip bahan baku, dan satu botol besar kloroform serta barang bukti lainnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 113 (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol Dr. Budi Sartono menegaskan, “Kami akan terus melakukan tindakan proaktif tanpa pamrih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandung.”
HR