Terkait Penanganan Kasus Flame Spa Seminyak

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 18:55 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI,
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K. M.H., menerangkan adanya pemberitaan negatif dari media asing yang mempermasalahkan proses penyidikan Polda Bali, jumat 8/11/2024.

Terkait penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak Badung pada bulan oktober lalu, proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum.

Terkait Tersangka an. NKSAS dan NMPS, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan;
*Dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk pada waktu yang bersangkutan tertangkap tangan telah menjelaskan dan mengetahui peristiwa pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak
*Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formil terhadap an. NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham, sedangkan an. NMPS selaku Direktur sehingga menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan apapun di Flame Seminyak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP

Kabid Humas menegaskan dalam penanganan kasus Flame Spa tersebut Polda Bali sudah bertindak profesional terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka, ucapnya. (HUMAS)

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru