Pessel, Satunews.id-– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 April lalu periode 2024-2029, bertempat di Hotel Hanah – Painan, Kamis (2/5 -2024).
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, dihadiri 4 anggota komisioner KPU, Sekretariat KPU Pessel, Afnel Suryasman, Plt Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Mulyandri, para pengurus partai peserta Pemilu, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan bahwa Pada rapat pleno yang digelar tersebut dihadiri semua anggota komisioner KPU, Semua anggota komisioner sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 secara baik dan lancar, sesuai dengan divisi yang di bidangi masingmasing.
” Semua tahapan pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, Alhamdulillah berjalan lancar sesuai dengan harapan dan juga tidak terlepas dari kerja bersama semua stakeholder terkait dengan juga didukung oleh masyarakat, ” katanya.
Kemudian lagi katanya, Atas dukungan itu sehingga semuanya bisa terlaksana dengan sangat baik tanpa ada kendala dan persoalan. Bahkan semuanya sesuai dengan yang direncanakan dan limit waktu yang diberikan kepada KPU bersama jajaran hingga ke tingkat PPS dan TPS.
Lebih jauh dijelaskan bahwa saat ini pihaknya juga tengah memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semuanya juga membutuhkan dukungan dari semua.
“Dalam kesempatan ini saya juga perlu menyampaikan bahwa saldo dana yang tersisa dalam rekening dari kegiatan kampanye yang sudah selesai, saat ini juga sudah boleh dicairkan untuk kebutuhan yang lain. Sebab penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Pessel tidak ada dalam daftar yang bersengketa dalam Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini patut disyukuri, dan tidak mungkin itu bisa tercapai tanpa dukungan kita semua. Diharapkan itu juga bisa tercapai pada Pilkada yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang,” harapnya.
Kepala Divisi Penyelengara KPU Kabupaten Pesisir Selatan Syafrial Can mengatakan, ” Surat KPU 663 Baru di terima pada Rabu 1 Mei 2024 malam, maka kami melakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Pessel.
Dan Surat KPU 665 mengatakan, Setelah ditetapkan anggota terpilih Wajib melaporkan harta kekayaannya, selama 20 hari sebelum pelantikan.
Untuk kursi DPRD Di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 45 Kursi, dengan rincian Dapil I Sebanyak 8 Kursi, Dapil 2. Sebanyak 9 Kursi . Dapil 3. Sebanyak 11 Kursi, Dapil 3 sebanyak 7 Kursi, Dapil 5 ada 9 Kursi, untuk diperoleh Kursi terbanyak adalah Partai PKB, dengan jumlah 6 Kursi.
Kasubag Teknik dan Humas KPU Pessel, Pinto Ashari, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh semua pihak terkait, dan kepada peserta juga dapat menyampaikan berbagai saran dan masukan dan KPU akan pula menjelaskan terkait saran dan masukan yang disampaikan tersebut.
“Namun masukkan dan tanggapan yang disampaikan oleh peserta tidak akan merubah perolehan jumlah kursi dan hasil yang sudah dilakukan penghitungan dan penetapan oleh KPU,” katanya. (Don)