Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menggiurkan, Ini Rinciannya

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

BEKASI — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung beberapa hari lagi. Pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Di kabupaten Bekasi sekarang ini para politisi sedang berlomba maju pada pemilihan Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi periode tahun 2024 – 2029. Kini, prosesnya tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak, para caleg saat ini sibuk melakukan kampanye politik baik kampanye langsung bertatap muka dengan masyarakat, kampanye elektronik memanfaatakan media elektronik dan media sosial, maupun kampanye cetak membuat selebaran, poster, baliho, spanduk dan banyak lainnya.

Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten.

Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan,??

Jika berhasil menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kemudian pemerintah kabupaten bekasi mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bekasi nomor 63 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berikut rincian gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp41.800.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp14.700.000, Tunjangan Transportasi Rp13.077.500.

Jika semua komponen yang telah disebutkan dirinci, gaji yang diterima setiap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Rp76.818.600 per bulan.

Namun, Gaji yang diterima Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berbeda. Selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sumber : Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional
Kades Alo Siap Suguhkan Yang Terbaik Di Expo Wisata Budaya Cilame
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:31 WIB

DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:23 WIB

Profesionalisme Pelayan Masyarakat, Asda III Jaoharul Alam Tekankan Kedisiplinan ASN

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:43 WIB

ANBK 2025 di Jabar Berjalan Lancar, SMKN 1 Sindang Jadi Salah Satu Lokasi Pelaksanaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:15 WIB

BPN Kota Bekasi Kejar Target PTSL Triwulan Kedua, Bang Munthe dan Bang Hafis Dorong Percepatan dan Sinergi Kelurahan

Senin, 28 Juli 2025 - 19:37 WIB

56 Pejabat Fungsional Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Komitmen Pelayanan Publik

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:41 WIB

SMAN 1 Bandung Tetap Beroperasi, Pemdaprov Jabar Ajukan Banding

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB