Para Kaum buruh perusahaan swasta di Garut yang tergabung di ALIANSI BURUH GARUT BERSATU, Menyampaikan
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut tgl 24 November 2023 tidak mencapai kesepakatan (deadlock)”.
Seperti yang dikatakan Kami Mochamad Ari Sandi ketua, yang didampingi Muhammad Ganjar Adimijaya Wakil Ketua PUK SP TSK-SPSI PT. PRATAMA dan rekan2 buruh dari Perusahaan lain kepada awak media ( 26/11/23)
Selanjutnya para kaum buruh merencanakan akan melakukan aksi demo Long Mach dari Limbangan,Leles, Bunderan Suci menuju kantor Bupati untuk menuntut kenaikan UMK Garut. Hal ini dilakukan berdasarkan survei lapangan ke sejumlah pasar di Garut mengenai harga harga terutama sejumlah harga bahan pokok yang tidak sesuai lagi dengan pengupahan saat ini.
Dalam upayanya Para Kaum Buruh yang Mewakili Beberapa Perusahaan seperti Ganjar (PUK SP TSK SPSI PT. PRATMA), Hilman (SBMG KASBI PT.DANBI) dan Galih (SBCSI KASBI PT. CHANGSHIN) sampe rela datang ke rumah dinas (pendopo) jam 19:00 wib dan menunggu Bupati Garut pulang dari acara nya sampe jam 22:30 wib, untuk membicarakan rekomendasi yang akan di serahkan ke DISNAKERTRANS Provinsi jabar, awalnya Pak Bupati Garut akan menyerahkan 3 rekomendasi dari unsur:
1. Pemerintah sesuai PP 51/2023
kenaikan ada di angka 3,87%,
2. SERIKAT BURUH/PEKERJA 16,23%, &
3. APINDO 3,37%.
Kaum buruh sepakat ketika rekomendasi yang di serahkan adalah dari unsur SP/SB
maka aksi besok hari 27 November 2023 akan di batalkan. Ujarnya
lebih jauh Ganjar menuturkan Bupati sebenarnya malam itu sudah sepakat akan merekomendasikan dari unsur SP/SB namun bukti fisik nya bisa di lihat pagi hari jam 7:00 wib, dari situ kami langsung sujud syukur di acc 16,23%. Namun kabar baik itu belum di umumkan kepda rekan rekan lainnya, karena takut ada euforia brlebihan, bsoknya kami jemput rekomendasi itu jam 7:00 wib lalu mengabarkan hal ini ke masa aksi.
Kami para buruh pencari rizqi berterima kasih kepada Bupati Garut Rudi Gunawan, Kabid HI dan Jamsos TK Galih Yudha, S.S., M.Si bahwa kelayakan kenaikan upah buruh dilihat dari aspek lain seperti berdasarkan kondisi riil dilapangan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak. Bentuk apresiasi ini dengan dikeluarkan Rekomendasi Upah Minimal Kabupaten Garut No.500.15.14/5824/DISNAKERTRANS usulan kenaikan UMR tahun 2023 dari Rp. 2.460.958,71 (dua juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah koma tujuh puluh satu)
tahun 2024 naik 16,23% atau Rp. 343.755,87 (tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah koma delapan puluh tujuh).
Dalam hal ini Kami Mohon doa dan dukungan khususnya para buruh agar kami dapat mengawal rekomendasi ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan hasil maksimal.
Kita menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provins ujarnya.
(syarif)**