Purwakarta // Gedung Perkantoran yang berkualitas, Akan memberikan kenyamanan bagi semua Orang yang bekerja di dalamnya, Saat ini dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM ) yang semakin Meningkat, Perencanaan Pembangunan Perkantoran tidak perlu diragukan lagi, Namun yang sering menjadi Pertanyaan, Sejauh mana Perencanaan Pembangunan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh si Penyedia Jasa,Karena tidak bisa di pungkiri, Masih banyak Oknum penyedia Jasa yang Rakus ,Untuk itu Pengerjaan berlangsung, Diperlukan Pengawasan dari Instasi terkait Dari Dinas maupun dari kontraktor .
Salah satu Contoh, pekerjaan Lanjutan Pembangunan kantor dinas lingkungan hidup tahab 2 Nomor Kontrak : 601/ 49.SP/ DLH / Tebang/ Vll/2023 .
Tanggal : 12 Juli 2023
(SUB KEGIATAN: PERENCANAAN, PEMBAGUNAN GEDUNG DAERAH KABUPATEN/ KOTA )
“LOKASI: KABUPATEN PURWAKARTA
NILAI KONTRAK; RP. 1.868.448.000
WAKTU PELAKSANAAN: 150 HARI KALENDER
PENYEDIA JASA : SAHABAT FERTAMA JAYA ”
Pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut Di Duga tidak Sesuai RAB, Hal ini di kuatkan dengan hasil Pantauan Media Online” Saat Pengecoran Beton Lantai Dua dengan Manual Menggunakan Molen.”??
Ironisnya, Saat Pengerjaan berlangsung Pihak Dinas terkait (Dinas Pekerjaan Umum. Tata Ruang) Kabupaten Purwakarta maupun dari Pihak Konsultan tidak ada di tempat, lokasi pekerjaan
PREDY yang menurut informasi dari lapangan sebagai DRIKTUR CV. SAHABAT FERTAMA JAYA Pihak Penyedia Jasa, Ketika di Konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Menurutnya, Pak Iwan Torana aat di konfirmasi mengenai proyek diatas, lewatb sambungan Seluler, mengatakan kenapa telepan pak predy,” kata Iwan.
lanjut iwan, jadi saya dimarahin, itu proyek punya saya, saya sebagai komisaris, saat di tanya kenapa tidak ada pengawas dari dinas atau konsultan, di lokasi pekerjaan, nanti kapan kapan kita bisa ketemu”, ucap iwan torana.
ditempat itu, Deni sebagai mandor perkerjaan, saat di konfirmasi mengenai pekerjaan mengatakan, ” saya bertanggung jawab ke iwan torano, saat di tanya, awak media terkait teknis pejerjaan tersebut, mana pengawas dari konsultan atau dari dinas mengatakan tidak ada, kalau PPTK nya pak Tom, silahkan ke dinasnya langsung, sedangkan dati konsultannya silahkan ke pak Edi dari perusahaan Mahoni.” tegasnya.
Lanjutnya, “Kalau masalah yang lain saya tidak tahu yang penting saya di bayar kalau gak di bayar baru rame”. Ucap mandor deni.
Saat awak media menkonfirmasi lewat WA pribadinya, iwan Mengatakan, ” saya sedang di rumah sakit siloam, nanti saya telpon balik” ujarnya.
Selang berapa lama, awak media mulai.kesal dan langsung membuat beritanya.
Sangat di sayangkan sekali iwan sudah membohongi awak media, ternyata membalas melalui watsapp, ” maaf saya sedang rapat, bisa dilanjut lain waktu” ucapnya.
Sementara Pihak Konsultan, dinas terkait (APH) Aparat Penegak Hukum Sampai berita ini di Terbitkan belum berhasil di Komfirmasi.
(tim.Red)