Kepolisian Mengimbau Masyarakat Tak Terjerumus Obat Terlarang “NARKOBA”

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:56 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Dengan banyaknya publik figur yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tak terjerumus dalam jerat narkoba. Tentu agar ke depannya tak ada lagi kasus-kasus semacam ini, baik dilakukan selebritis ataupun tetap kedepankan kegiatan pencegahan. Itu lebih utama daripada tindakan represif, namun ironisnya pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis bernama Karenina Maria Anderson,

Terindikasi kinerja pihak kepolisian dalam hal tindakan pencegahan nampak kurang mencermati adanya dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani berkebangsaan India suami dari Karenina Maria Anderson, adapun sebagai suami, Kamal Bhojwani terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja, hal ini disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordiantor ALIANSI PEMUDA & MAHASISWA ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023 di Jakarta.

“Kalau bicara pencegahan mestinya pihak kepolisian juga mencermati adanya dugaan keterlibatan si Kamal Bhojwani suami Karenina, ya, donk, karena sebagai suami harus bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi pada keluarganya, terlebih kepada istrinya sendiri.”ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bayu, meskipun saat ini Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, akan tetapi masih menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat, mengapa pihak kepolisian melepas dan bahkan tidak menyentuh si Kamal Bhojwani, yang adalah suami Karenina Maria Anderson, padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, apalagi penangkapan Karerina itu, bukan di tempat umum, tapi justru berada di dalam rumah mereka berdua, dan ketika terjadi peristiwa penangkapan itu, kata Bayu, pihaknya  memperoleh informasi di duga si Kamal berada di dalam rumah tersebut, tidak sedang di luar rumah atau di luar kota.

“Ya, kalau si Kamal Bhojwani juga ada di rumah, di duga si Kamal mengetahui kalau istrinya menggunakan narkoba,  nah kalau di duga ia mengetahui istrinya menggunakan narkoba, mestinya dia bisa mencegah dan melarang istrinya menggunakan narkoba,  dan juga  mestinya dia segera melapor ke polisi, tapi itu tidak dia lakukan,  jangan-jangan di duga si Kamal ini ikut memakai Ganja tersebut,.”tukas Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, atas temuan adanya informasi tersebut, sudah sepatutnya, diharapkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan bahkan bisa menetapkan Kamal Bhogjwani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,

yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta, tapi ternyata hal itu tidak terjadi,  sampai sekarangpolisi membiarkan Kamal Bhogjwani ini tidak tersentuh hukum apapun.

Bayu juga menegaskan bahwa atas adanya temuan berindikasi tidak cermat, tidak optimal dan bahkan diduga tidak tegasnya pihak kepolisian menangani masalah tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan harapan agar memberikan teguran kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, agar segera kasus ini di tangani secara serius dengan memanggil, memeriksa dan bahkan menetapkan si Kamal sebagai tersangka atas dugaan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, karena itu pihaknya sangat berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti, sebab apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan, maka hal ini bakal dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Polri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di Masyarakat,

“Kami khawatir kalau masalah Kamal ini tidak diusut tuntas, maka suatu ketika akan muncul Kamal-kamal lainnya, membiarkan orang lain menggunakan narkoba, kalau itu terjadi sampai kapan bangsa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba?dan buat apa pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 itu ada kalau tidak diterapkan? Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan Polisi, siapa lagi? Kami sangat berharap masalah ini diselesaikan secara transparan agar publik mengetahuinya, dan bahkan mendukung sehingga dapat menaikkan citra kepolisian.”pungkas Bayu

(Dame)

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi
Kapolda Sumsel: Jangan Beri Ruang Pelaku Pembakaran Lahan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru