Kepolisian Mengimbau Masyarakat Tak Terjerumus Obat Terlarang “NARKOBA”

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:56 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Dengan banyaknya publik figur yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tak terjerumus dalam jerat narkoba. Tentu agar ke depannya tak ada lagi kasus-kasus semacam ini, baik dilakukan selebritis ataupun tetap kedepankan kegiatan pencegahan. Itu lebih utama daripada tindakan represif, namun ironisnya pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis bernama Karenina Maria Anderson,

Terindikasi kinerja pihak kepolisian dalam hal tindakan pencegahan nampak kurang mencermati adanya dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani berkebangsaan India suami dari Karenina Maria Anderson, adapun sebagai suami, Kamal Bhojwani terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja, hal ini disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordiantor ALIANSI PEMUDA & MAHASISWA ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023 di Jakarta.

“Kalau bicara pencegahan mestinya pihak kepolisian juga mencermati adanya dugaan keterlibatan si Kamal Bhojwani suami Karenina, ya, donk, karena sebagai suami harus bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi pada keluarganya, terlebih kepada istrinya sendiri.”ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bayu, meskipun saat ini Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, akan tetapi masih menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat, mengapa pihak kepolisian melepas dan bahkan tidak menyentuh si Kamal Bhojwani, yang adalah suami Karenina Maria Anderson, padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, apalagi penangkapan Karerina itu, bukan di tempat umum, tapi justru berada di dalam rumah mereka berdua, dan ketika terjadi peristiwa penangkapan itu, kata Bayu, pihaknya  memperoleh informasi di duga si Kamal berada di dalam rumah tersebut, tidak sedang di luar rumah atau di luar kota.

“Ya, kalau si Kamal Bhojwani juga ada di rumah, di duga si Kamal mengetahui kalau istrinya menggunakan narkoba,  nah kalau di duga ia mengetahui istrinya menggunakan narkoba, mestinya dia bisa mencegah dan melarang istrinya menggunakan narkoba,  dan juga  mestinya dia segera melapor ke polisi, tapi itu tidak dia lakukan,  jangan-jangan di duga si Kamal ini ikut memakai Ganja tersebut,.”tukas Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, atas temuan adanya informasi tersebut, sudah sepatutnya, diharapkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan bahkan bisa menetapkan Kamal Bhogjwani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,

yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta, tapi ternyata hal itu tidak terjadi,  sampai sekarangpolisi membiarkan Kamal Bhogjwani ini tidak tersentuh hukum apapun.

Bayu juga menegaskan bahwa atas adanya temuan berindikasi tidak cermat, tidak optimal dan bahkan diduga tidak tegasnya pihak kepolisian menangani masalah tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan harapan agar memberikan teguran kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, agar segera kasus ini di tangani secara serius dengan memanggil, memeriksa dan bahkan menetapkan si Kamal sebagai tersangka atas dugaan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, karena itu pihaknya sangat berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti, sebab apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan bahkan diabaikan, maka hal ini bakal dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Polri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di Masyarakat,

“Kami khawatir kalau masalah Kamal ini tidak diusut tuntas, maka suatu ketika akan muncul Kamal-kamal lainnya, membiarkan orang lain menggunakan narkoba, kalau itu terjadi sampai kapan bangsa ini bebas dari penyalahgunaan narkoba?dan buat apa pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 itu ada kalau tidak diterapkan? Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan Polisi, siapa lagi? Kami sangat berharap masalah ini diselesaikan secara transparan agar publik mengetahuinya, dan bahkan mendukung sehingga dapat menaikkan citra kepolisian.”pungkas Bayu

(Dame)

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru