Jakarta // Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Brigjen Asep Guntur meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Surat pengunduran diri Asep Guntur, diungkapkan Ali, akan diajukan ke pimpinan.
“Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat kepada pimpinan,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin 31/7/2023
Nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan yang akan menentukan, apakah dia tetap bertugas di KPK atau tidak.
“Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” tuturnya.
Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam pengembangan, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Puspom TNI mengatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.
Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.
KPK kemudian meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.
Ali menegaskan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.
“Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” tegas Ali.
kontr.
Dame