Pemkot Bandung Terima Enam Bangunan Kebun Binatang dari Kejaksaan
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menerima penyerahan enam bangunan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Penyerahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung ditandai penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kejari Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan memulihkan aset daerah.
“Penyerahan ini bukan semata administrasi atau serah terima fisik, melainkan pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.
Enam bangunan yang diserahkan berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, meliputi kantor operasional lama (1957), kantor operasional baru (2019), rumah sakit hewan (1957), gudang nutrisi (1957), restoran (2019), dan panggung edukasi (2010).
Abun menjelaskan penyerahan berkaitan dengan perkara penguasaan tanah negara oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri, mengacu Putusan MA RI Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026.
“Penuntutan berhasil manakala tuntas, bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga kembali kepada yang berhak,” katanya.

Sementara Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung atas penyelamatan aset milik Pemkot Bandung. Pemkot akan menindaklanjuti melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset sesuai ketentuan.
“Pemkot menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian aset, dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Iskandar.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi kawasan Kebun Binatang dalam pengelolaan aset tersebut.
“Penyelamatan aset bukan tujuan akhir, tapi langkah awal memastikan kekayaan daerah terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
(**)


























