Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:11 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Satunews.id, Kota Bandung – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, Selasa (21/10/2026).

Dua tersangka yang ditahan adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu S dan Plt Sekretaris DPRD I.H. Sementara tersangka Sekretaris DPRD A.F. belum diperiksa karena penasihat hukum mengajukan surat keterangan sakit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pada 2021 Ketua DPRD S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan. Pagu anggaran 2022 dinaikkan menjadi Tunjangan Perumahan Rp30 juta untuk Ketua, Rp28,5 juta Wakil Ketua, Rp27 juta Anggota, serta Tunjangan Transportasi Rp25 juta Ketua, Rp20 juta Wakil Ketua, dan Rp17 juta Anggota per bulan. Penentuan itu dilakukan tanpa dokumen pendukung dan sebelum appraisal.

Kemudian pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD I.H. diperintahkan melakukan penilaian. Pada 2023 evaluasi dilakukan dengan menunjuk KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Namun Sekretaris DPRD A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani Ketua DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang dinaikkan 15% dari hasil penilaian KJPP untuk mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak seharusnya menjadi beban penerima, bukan APBD.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jabar, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 604.

Tersangka S dan I.H. ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung 21 Oktober sampai 9 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.

(drj)

Berita Terkait

Biodigester AKSARA Hadir di Ciangsana, H. Udin Saputra Dorong Inovasi Pengolahan Limbah dan Energi Ramah Lingkungan
Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati
Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas
Hari Santri Nasional 2026, DPC PPP Kabupaten Bogor Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas
Launching BKK Akselerasi 2026, Desa Gunung Putri Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 12 Program Pembangunan
Hari Santri 2026, H. Udin Saputra dan Hj. Silvia Maharani: Santri Pilar Moral Bangsa, Penguat Indonesia Emas
KORVE Gerakan Indonesia Asri, Kades Citeureup Gugun Wiguna: Jangan Tunggu Lingkungan Kotor Baru Bergerak!
Pemdes Cikeas Udik Mulai Realisasi BKK Akselerasi 2026, Alokasi Rp1,5 Miliar Prioritaskan Betonisasi Jalan di Tiga Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Perkuat Infrastruktur Desa, Pemdes Cikutamahi Mulai Peningkatan Jalan Kp. Tegal Peundeuy dengan Anggaran Rp220,97 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Hari Santri Nasional 2026, H. Junaidi Samsudin Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Ulama dan Belajar Sepenuh Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Uwes Wijaya Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Hari Santri Nasional 2026, DPC PPP Kabupaten Bogor Tegaskan Peran Santri sebagai Pilar Moral Bangsa Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Launching BKK Akselerasi 2026, Desa Gunung Putri Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 12 Program Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Hari Santri 2026, H. Udin Saputra dan Hj. Silvia Maharani: Santri Pilar Moral Bangsa, Penguat Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:59 WIB

KORVE Gerakan Indonesia Asri, Kades Citeureup Gugun Wiguna: Jangan Tunggu Lingkungan Kotor Baru Bergerak!

Berita Terbaru