Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Satunews.id, Kota Bandung – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, Selasa (21/10/2026).
Dua tersangka yang ditahan adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu S dan Plt Sekretaris DPRD I.H. Sementara tersangka Sekretaris DPRD A.F. belum diperiksa karena penasihat hukum mengajukan surat keterangan sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pada 2021 Ketua DPRD S berinisiatif menaikkan besaran tunjangan. Pagu anggaran 2022 dinaikkan menjadi Tunjangan Perumahan Rp30 juta untuk Ketua, Rp28,5 juta Wakil Ketua, Rp27 juta Anggota, serta Tunjangan Transportasi Rp25 juta Ketua, Rp20 juta Wakil Ketua, dan Rp17 juta Anggota per bulan. Penentuan itu dilakukan tanpa dokumen pendukung dan sebelum appraisal.
Kemudian pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD I.H. diperintahkan melakukan penilaian. Pada 2023 evaluasi dilakukan dengan menunjuk KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Namun Sekretaris DPRD A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani Ketua DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang dinaikkan 15% dari hasil penilaian KJPP untuk mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak seharusnya menjadi beban penerima, bukan APBD.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jabar, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 604.
Tersangka S dan I.H. ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung 21 Oktober sampai 9 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.
(drj)


























