Bandel Tak Penuhi Peringatan, Pemprov Jabar Segel Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang
Satunews.id, Karawang – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menutup operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa 15 September 2026.
Penutupan ditandai dengan pemasangan garis Satpol PP Line di gerbang masuk area tambang oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman didampingi Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sekda Herman menyebut pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan agar perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan agar usaha tambang dapat berjalan sesuai ketentuan. Peringatan pertama dilayangkan Mei 2025, kedua Mei 2026, dan ketiga Agustus 2026.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” jelas Herman.
Herman menegaskan tidak boleh ada aktivitas operasional sampai semua persyaratan dilengkapi, termasuk persoalan sosial dengan masyarakat sekitar.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” ujarnya.

Adapun hasil tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung merupakan bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia. Lokasi operasional tambang tersebut menggunakan jalan provinsi ruas Badami-Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap hari puluhan truk bertonase 30 ton melintas hingga membuat jalan rusak parah.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.
Aktivitas tambang tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Perwakilan masyarakat bahkan telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Gubernur Jawa Barat dan langsung direspons dengan penutupan operasional tambang.
Herman menuturkan Gubernur Jawa Barat sudah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Sanksi tersebut baru akan dicabut jika PT Mas Putih Belitung memenuhi empat klausul, antara lain pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, dan penataan warung.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tutur Herman.
(red)


























