Satunews.id,Pasuruan — Desakan agar kasus meninggalnya Widi Nur Cahyono diusut secara menyeluruh kembali disuarakan Aliansi BEM Pasuruan Raya.
Kamis (20/8/2026)
Puluhan mahasiswa turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Mapolres Pasuruan dengan membawa tuntutan transparansi serta pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mahasiswa menilai penanganan kasus yang berkaitan dengan anggota kepolisian harus dilakukan secara terbuka.
Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur memberikan informasi berkala mengenai tahapan pemeriksaan sehingga keluarga korban dan masyarakat mengetahui perkembangan perkara.
Perwakilan mahasiswa mengatakan transparansi diperlukan agar proses pemeriksaan dapat diawasi publik dan berjalan secara profesional.
“Jangan biarkan keluarga korban dan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Kami menuntut Propam memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, termasuk siapa yang diperiksa, status pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang didalami, serta langkah pengamanan terhadap anggota yang diperiksa,” ungkapnya.
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya juga menyoroti kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut. Menurut mahasiswa, apabila pemeriksaan menemukan bukti atau indikasi tindak pidana, penanganannya tidak semestinya berhenti pada mekanisme etik atau disiplin internal.
Mahasiswa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Bukti-bukti seperti keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, rekaman, maupun alat bukti lain dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta semua dugaan diperiksa secara serius berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, proses pidananya harus berjalan sampai ke pengadilan. Hukum harus berlaku bagi siapa pun,” ujarnya.
Tak hanya menuntut kepolisian, mahasiswa juga meminta DPRD Kabupaten Pasuruan ikut mengawasi penanganan kasus tersebut.
Mereka mendesak lembaga legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kapolres Pasuruan dan pihak-pihak terkait.
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya berharap DPRD tidak hanya menerima penjelasan mengenai proses pemeriksaan internal, tetapi juga memastikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mahasiswa turut mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta Gabungan yang melibatkan unsur di luar institusi kepolisian.
Mereka mengusulkan keterlibatan Komnas HAM, Kompolnas, akademisi, lembaga bantuan hukum, serta unsur masyarakat sipil.
“Kepercayaan publik harus dijawab dengan keterbukaan. Kami meminta DPRD berani mengawal kasus ini dan mendorong adanya tim pencari fakta yang independen. Tujuannya untuk mencari kebenaran, bukan menghakimi pihak tertentu,” katanya.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta pemberian sanksi tegas terhadap anggota kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disebut dapat diterapkan sepanjang hasil pemeriksaan dan pembuktian memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Aksi tersebut menjadi bagian dari komitmen BEM Pasuruan Raya untuk terus mengawal perkembangan kasus Widi Nur Cahyono.
Mahasiswa berharap proses penanganan perkara berlangsung transparan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Kami ingin kasus ini terang. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, masyarakat berhak mendapatkan informasi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red)


























