Satunews.id, Bogor – Potret buram dunia pendidikan kembali mencuat dari Kabupaten Bogor. MI Al-Hikmah 01 yang berlokasi di Kampung Rawagadamin, RT 01/RW 07, Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, hingga kini masih bertahan dalam kondisi memprihatinkan setelah bangunan sekolahnya roboh akibat bencana angin puting beliung pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil Assessment Asar Humanity pada Rabu, 28 April 2026, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meski tanpa fasilitas yang layak. Sekitar 200 siswa terpaksa menimba ilmu dalam kondisi darurat yang jauh dari standar keamanan dan kenyamanan.
Koordinator tim assessment, Ardiansyah Mahyunis bersama tim Billy menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat intervensi signifikan dari pihak terkait. Sekolah hanya mengandalkan iuran terbatas dari orang tua wali murid untuk mempertahankan kegiatan belajar mengajar.
Situasi ini menjadi kontras dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara bertanggung jawab untuk memenuhinya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 mewajibkan pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa, selaras dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang, menyampaikan pernyataan tegas:
“Ini bukan lagi soal keterlambatan, ini soal kelalaian. Sudah empat tahun sejak bangunan sekolah roboh, namun belum ada langkah nyata yang dirasakan. Jika hak pendidikan anak-anak terus diabaikan, maka ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk tidak lagi menunda—turun langsung ke lokasi dan tetapkan langkah konkret. Jangan biarkan generasi ini tumbuh dalam ketidakpastian akibat abainya perhatian.”
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada kebijakan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Di tengah keterbatasan tersebut, semangat belajar para siswa MI Al-Hikmah 01 tetap menyala. Mereka hadir setiap hari dengan penuh antusias, membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk meraih cita-cita.
Berdasarkan hasil assessment, direkomendasikan percepatan program pembangunan infrastruktur pendidikan berupa pembangunan gedung sekolah permanen, fasilitas MCK, serta sarana pendukung pembelajaran lainnya.
Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk segera hadir, melihat kondisi riil di lapangan, dan memberikan solusi konkret.
Sebab pendidikan bukan sekadar wacana, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan.(Aminah/Tim)



























