Satunews.id | Kota Bandung/Jawa Barat – Insiden tidak menyenangkan dialami seorang wartawati media online di Kota Bandung saat meliput kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bandung Wetan yang digelar di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas No. 80–82, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (5/2/2026).
Wartawati berinisial NA mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat hendak melakukan wawancara terkait kegiatan Musrenbang tersebut. Menurut NA, Camat Bandung Wetan berinisial X merespons upaya konfirmasi dengan nada tinggi dan terkesan membentak.
“Nanti dulu, saya lagi pusing, disemprot dewan,” ujar Camat Bandung Wetan sebagaimana ditirukan oleh wartawati NA.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik, terlebih kegiatan Musrenbang merupakan agenda resmi pemerintahan yang terbuka untuk publik dan media. Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis, apakah yang bersangkutan sedang berada di bawah tekanan tertentu, atau justru menghindari konfirmasi media.
NA menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
“Saya datang untuk meliput kegiatan resmi dan meminta keterangan sesuai tupoksi wartawan. Tidak ada niat mengganggu atau mencari masalah,” ujarnya.
Secara normatif, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, sikap represif atau intimidatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bandung Wetan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait insiden tersebut, meskipun redaksi telah membuka ruang konfirmasi.
Redaksi menilai klarifikasi dari pihak Kecamatan Bandung Wetan penting guna menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers, serta memastikan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Sesuai amanat UU Pers, hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak terkait untuk dimuat secara berimbang dan proporsional.
(Red)




























