Satunews.id
Bandung,|| Terkait perusakan lahan PTPN di Pangalengan langkah cepat jajaran kepolisian Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti bukti dan keterangan para saksi.
Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Aldi pada wartawan Pada Jumat 26 Desember 2025.
Dikatakan Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” Tutur Kapolresta.
Disamping itu, Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.
Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024. Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.
Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.
“Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya. Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN., Jelasnya.
Ditegaskan Kapolresta, kami dalam menyikapi kasus yang terjadi berjalan Tegak lurus tanpa pilih pilih kalau memang terbukti kita amankan dan kita lakukan Penahanan, Tegas Aldi. (***)




























