Pernyataan Kontroversial di GOR Desa Sadananya: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” dan “Aing Moal Mundur Ku Wartawan, Diaduan Ku Aing”. Ada Apa di Balik Ucapan Ini?

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Sebuah pernyataan bernada arogan dan memicu kontroversi terlontar dari salah satu peserta kegiatan di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan itu disampaikan di hadapan para peserta lain dan terdengar jelas saat yang bersangkutan mengatakan:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

Versi Nasional:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan urusan saya, saya bertanggung jawab.” dan “Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya.”

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Banyak pihak mempertanyakan:

Dalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul? dan isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu?

Hingga kini, informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun konteks lengkap, termasuk situasi forum dan motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan tersebut, masih menjadi tanda tanya.

Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers.

Menanggapi ucapan tersebut, Derij, Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id, dengan tegas menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan.

Menurutnya, setiap upaya yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, serta mandat undang-undang, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.

Kami akan terus menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah diperdebatkan hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di forum GOR Desa Sadananya.

Sumber : berbagai video yg beredar dan https://www.facebook.com/share/r/14PPUfZzRFZ/

(Red)

Berita Terkait

Diskominfo Bersama BAANAR Sumenep Komitmen Tingkatkan Kampanye Anti Narkoba & Judi Online
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Kolaborasi Kebaikan: Detikzone, JSI dan Aktivis Sumenep Menggalang Dana Bangun Mushola
Rakernas I Inkotani–Perindo Digelar di Jakarta, Kemenkop Sebut Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Rutan Baturaja Laksanakan Kegiatan Penandatanganan MoU dan PKS Layanan Hukum melalui LCC Secara Serentak Se-UPT Ditjenpas Sumsel
Guru P3K Ditemukan Tewas Terikat di Dalam Kos Desa Sukapindah, OKU
Operasi Zebra Semeru 2025, Polantas Polres Sumenep Gelar ‘Police Goes To School’

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:20 WIB

Diskominfo Bersama BAANAR Sumenep Komitmen Tingkatkan Kampanye Anti Narkoba & Judi Online

Sabtu, 22 November 2025 - 08:25 WIB

Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

Pernyataan Kontroversial di GOR Desa Sadananya: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” dan “Aing Moal Mundur Ku Wartawan, Diaduan Ku Aing”. Ada Apa di Balik Ucapan Ini?

Jumat, 21 November 2025 - 19:16 WIB

Rakernas I Inkotani–Perindo Digelar di Jakarta, Kemenkop Sebut Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 21 November 2025 - 08:09 WIB

Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Kamis, 20 November 2025 - 17:33 WIB

Rutan Baturaja Laksanakan Kegiatan Penandatanganan MoU dan PKS Layanan Hukum melalui LCC Secara Serentak Se-UPT Ditjenpas Sumsel

Kamis, 20 November 2025 - 14:28 WIB

Guru P3K Ditemukan Tewas Terikat di Dalam Kos Desa Sukapindah, OKU

Kamis, 20 November 2025 - 11:31 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025, Polantas Polres Sumenep Gelar ‘Police Goes To School’

Berita Terbaru

Artikel

Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol

Sabtu, 22 Nov 2025 - 08:25 WIB