Lebong,Satunews.id– Selasa ( 4/11/2025 )Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menahan seorang aparatur desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Tersangka berinisial S, Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/25) di Mapolres Lebong.
Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan mendekam di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan Dana Desa (DD) Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
(Eko/red).






























