Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Penipuan berbasis digital kembali marak. Seorang warga menjadi korban setelah tergiur membeli barang elektronik melalui marketplace Facebook dengan harga miring. Alih-alih menerima barang, korban justru kehilangan uang Rp1,25 juta akibat tipu daya sindikat yang memanfaatkan akun palsu dan “sopir” fiktif.

Dua akun Facebook yang diduga digunakan pelaku adalah:
🔗 https://www.facebook.com/share/15NFWVYDsVe/
🔗 https://www.facebook.com/profile.php?id=61580479415842&mibextid=ZbWKwL

Awalnya, pelaku menawarkan barang seharga Rp1,7 juta. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp1,5 juta. Transaksi kemudian dialihkan ke WhatsApp, tempat diduga pelaku mulai memainkan tipu muslihat:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengirim video sedang menyiapkan barang seolah benar tersedia.

Mengirim screenshot pemesanan GoSend, seakan barang sudah dijemput kurir.

Mengirim foto barang di bagasi mobil untuk memperkuat keyakinan korban.

Dokumentasi diduga pelaku, dokumentasi diambil dari salah satu akun ewallet miliknya.

Korban akhirnya terperdaya dan mentransfer Rp1,25 juta ke rekening Allo Bank nomor 0858-××××-0165 atas nama (IDS) melalui BRI Link. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang diterima.

Tak lama, korban dihubungi oleh nomor 0831-××××-2094 yang mengaku sebagai sopir GoSend dan memberikan gambar lokasi penjemputan dilakukan di Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Namun, alih-alih mengirim barang, “sopir” justru menjadi bagian dari skenario penipuan.

Dokumentasi milik korban. Diambil dari ss percakapan saluran whatsapp.

Pelaku sempat berdalih uang belum masuk ke rekening, sehingga meminta kurir menunda pengiriman. Setelah korban menunggu, pelaku mengaku dana sudah masuk dan sopir melanjutkan perjalanan. Faktanya, semua hanyalah rekayasa. Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp diduga pelaku dan “sopir” mendadak tidak aktif, dan korban pun sadar telah menjadi korban penipuan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini memenuhi unsur penipuan daring (online fraud) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:

KUHP Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat → ancaman penjara 4 tahun.

KUHP Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain → ancaman penjara 4 tahun.

UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen → ancaman penjara 6 tahun/denda Rp1 miliar.

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62: Memperdagangkan barang/jasa tanpa kepastian mutu dan legalitas → ancaman penjara 5 tahun/denda Rp2 miliar.

Dampak dan Ancaman Serius

Kerugian finansial: Korban kehilangan Rp1,25 juta.

Psikologis: Korban kehilangan rasa percaya akibat modus manipulatif.

Sistemik: Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform marketplace & sistem pembayaran digital.

Menanggapi informasi dan laporan korban terhadap media, derij selaku wakil pemimpin redaksi media nasional satunews.id mendesak agar:

Aparat penegak hukum segera melacak rekening Allo Bank dan nomor telepon yang digunakan.

Marketplace & media sosial memperketat verifikasi akun penjual untuk mencegah modus serupa.

Masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran harga terlalu murah serta modus pembayaran parsial.

Hak Jawab

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan korban dan data yang dihimpun. Jika pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, Satunews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(dr.j)

Berita Terkait

Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan
Hadirilah Istighosah dan Pengajian Umum Akan Menggema di Bumi Desa Gelugur Catat Tanggalnya.
RSUDMA Sumenep Siapkan Ruang Khusus Upaya Optimalkan Pelayanan Medis Bagi Pasien Campak
Pemdes Sukaharja Realisasikan Bankeu 2025, Bangun Jalan Penghubung Dua Dusun
Pemdes Gunungsari Realisasikan Pembangunan Jalan Hotmix Tahap 1 dan Drainase Melalui Program Samisade
Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu
Pemkot Bandung Salurkan Bansos RMP Mahasiswa, Penerima: Terima Kasih, Beban Orang Tua Berkurang
Duduk Manis di Rumah, Warga Kelurahan Wates Bisa Peroleh Layanan Adminstrasi Kependudukan

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif

Sabtu, 13 September 2025 - 13:33 WIB

Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan

Sabtu, 13 September 2025 - 09:46 WIB

Hadirilah Istighosah dan Pengajian Umum Akan Menggema di Bumi Desa Gelugur Catat Tanggalnya.

Sabtu, 13 September 2025 - 09:41 WIB

RSUDMA Sumenep Siapkan Ruang Khusus Upaya Optimalkan Pelayanan Medis Bagi Pasien Campak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:33 WIB

Pemdes Sukaharja Realisasikan Bankeu 2025, Bangun Jalan Penghubung Dua Dusun

Jumat, 12 September 2025 - 18:34 WIB

Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

Jumat, 12 September 2025 - 17:30 WIB

Pemkot Bandung Salurkan Bansos RMP Mahasiswa, Penerima: Terima Kasih, Beban Orang Tua Berkurang

Kamis, 11 September 2025 - 18:30 WIB

Duduk Manis di Rumah, Warga Kelurahan Wates Bisa Peroleh Layanan Adminstrasi Kependudukan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB