Ciamis, Satunews.id – Penipuan berbasis digital kembali marak. Seorang warga menjadi korban setelah tergiur membeli barang elektronik melalui marketplace Facebook dengan harga miring. Alih-alih menerima barang, korban justru kehilangan uang Rp1,25 juta akibat tipu daya sindikat yang memanfaatkan akun palsu dan “sopir” fiktif.
Dua akun Facebook yang diduga digunakan pelaku adalah:
🔗 https://www.facebook.com/share/15NFWVYDsVe/
🔗 https://www.facebook.com/profile.php?id=61580479415842&mibextid=ZbWKwL
Awalnya, pelaku menawarkan barang seharga Rp1,7 juta. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp1,5 juta. Transaksi kemudian dialihkan ke WhatsApp, tempat diduga pelaku mulai memainkan tipu muslihat:
Mengirim video sedang menyiapkan barang seolah benar tersedia.
Mengirim screenshot pemesanan GoSend, seakan barang sudah dijemput kurir.
Mengirim foto barang di bagasi mobil untuk memperkuat keyakinan korban.

Korban akhirnya terperdaya dan mentransfer Rp1,25 juta ke rekening Allo Bank nomor 0858-××××-0165 atas nama (IDS) melalui BRI Link. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang diterima.
Tak lama, korban dihubungi oleh nomor 0831-××××-2094 yang mengaku sebagai sopir GoSend dan memberikan gambar lokasi penjemputan dilakukan di Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Namun, alih-alih mengirim barang, “sopir” justru menjadi bagian dari skenario penipuan.

Pelaku sempat berdalih uang belum masuk ke rekening, sehingga meminta kurir menunda pengiriman. Setelah korban menunggu, pelaku mengaku dana sudah masuk dan sopir melanjutkan perjalanan. Faktanya, semua hanyalah rekayasa. Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp diduga pelaku dan “sopir” mendadak tidak aktif, dan korban pun sadar telah menjadi korban penipuan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini memenuhi unsur penipuan daring (online fraud) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:
KUHP Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat → ancaman penjara 4 tahun.
KUHP Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain → ancaman penjara 4 tahun.
UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen → ancaman penjara 6 tahun/denda Rp1 miliar.
UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62: Memperdagangkan barang/jasa tanpa kepastian mutu dan legalitas → ancaman penjara 5 tahun/denda Rp2 miliar.
Dampak dan Ancaman Serius
Kerugian finansial: Korban kehilangan Rp1,25 juta.
Psikologis: Korban kehilangan rasa percaya akibat modus manipulatif.
Sistemik: Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform marketplace & sistem pembayaran digital.
Menanggapi informasi dan laporan korban terhadap media, derij selaku wakil pemimpin redaksi media nasional satunews.id mendesak agar:
Aparat penegak hukum segera melacak rekening Allo Bank dan nomor telepon yang digunakan.
Marketplace & media sosial memperketat verifikasi akun penjual untuk mencegah modus serupa.
Masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran harga terlalu murah serta modus pembayaran parsial.
Hak Jawab
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan korban dan data yang dihimpun. Jika pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, Satunews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(dr.j)