Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:33 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, Satunews.id – Publik kembali diguncang dengan munculnya dugaan praktik jual beli tas impor ilegal melalui fitur live streaming di platform TikTok. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sejumlah akun bernama (mp), (sa), dan (aa), yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan (eh), istri salah seorang pejabat aktif di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, (eh) diduga membeli tas impor ilegal dari akun-akun tersebut dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp1,25 juta per unit, lalu menjualnya kembali melalui akun TikTok bernama (dlb/dl). Dugaan ini menimbulkan asumsi bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar jual beli pribadi, melainkan telah menjurus pada praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya, (eh) mengakui bahwa dirinya telah berjualan tas sejak masa pandemi Covid-19 hingga kini. Ia juga menyebutkan niat untuk menjual secara offline melalui bazar, serta menegaskan tidak akan lagi memperjualbelikan produk ilegal. Namun demikian, dugaan keterlibatannya dalam rantai distribusi tas impor dari Korea, Cina, dan negara lainnya tetap menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Hukum

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)
Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah = penyelundupan.
Ancaman pidana: penjara 1–10 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)
Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal = tindak pidana perdagangan.
Sanksi: pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu & legalitas = penipuan terhadap konsumen.
Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu/KW = pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Dampak yang Ditimbulkan

Kerugian negara: potensi bea masuk dan pajak lenyap.

Industri lokal tertekan: UMKM dan brand dalam negeri dipaksa bersaing dengan produk ilegal berharga miring.

Konsumen dirugikan: produk dijual mahal, padahal status hukumnya ilegal dan kualitasnya diragukan.

Menanggapi dugaan jual beli tas import illegal tsb, Agus Chepi Kurniadi selaku pembina media nasional Satunews.id mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

Menelusuri dan mengusut tuntas dugaan jaringan perdagangan tas impor ilegal, mulai dari pemasok hingga jalur distribusi.

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Memblokir akun-akun media sosial yang diduga menjadi etalase penyelundupan digital.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan dan akun redaksi justru diblokir.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari ybs. Apabila pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Berita Terkait

Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif
Hadirilah Istighosah dan Pengajian Umum Akan Menggema di Bumi Desa Gelugur Catat Tanggalnya.
RSUDMA Sumenep Siapkan Ruang Khusus Upaya Optimalkan Pelayanan Medis Bagi Pasien Campak
Pemdes Sukaharja Realisasikan Bankeu 2025, Bangun Jalan Penghubung Dua Dusun
Pemdes Gunungsari Realisasikan Pembangunan Jalan Hotmix Tahap 1 dan Drainase Melalui Program Samisade
Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu
Pemkot Bandung Salurkan Bansos RMP Mahasiswa, Penerima: Terima Kasih, Beban Orang Tua Berkurang
Duduk Manis di Rumah, Warga Kelurahan Wates Bisa Peroleh Layanan Adminstrasi Kependudukan

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif

Sabtu, 13 September 2025 - 13:33 WIB

Dugaan Bisnis Tas Ilegal di TikTok: Jejak Istri Pejabat Jadi Sorotan

Sabtu, 13 September 2025 - 09:46 WIB

Hadirilah Istighosah dan Pengajian Umum Akan Menggema di Bumi Desa Gelugur Catat Tanggalnya.

Sabtu, 13 September 2025 - 09:41 WIB

RSUDMA Sumenep Siapkan Ruang Khusus Upaya Optimalkan Pelayanan Medis Bagi Pasien Campak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:33 WIB

Pemdes Sukaharja Realisasikan Bankeu 2025, Bangun Jalan Penghubung Dua Dusun

Jumat, 12 September 2025 - 18:34 WIB

Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

Jumat, 12 September 2025 - 17:30 WIB

Pemkot Bandung Salurkan Bansos RMP Mahasiswa, Penerima: Terima Kasih, Beban Orang Tua Berkurang

Kamis, 11 September 2025 - 18:30 WIB

Duduk Manis di Rumah, Warga Kelurahan Wates Bisa Peroleh Layanan Adminstrasi Kependudukan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB