Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak
Kota Bandung // Kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, dalam Konferensi Pers “Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025” di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
– Tujuan Kebijakan PAPS: Kebijakan ini merupakan upaya Gubernur untuk mengatasi permasalahan tingginya anak putus sekolah. Negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan.
– Tanggapan terhadap Gugatan: Terkait gugatan forum kepala sekolah swasta ke PTUN, Kadisdik yakin kebijakan PAPS tidak melanggar karena berpihak kepada masyarakat.
– Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan: Pemprov Jabar telah menurunkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar.
– Ajakan untuk Dukung Pemerintah: Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso, mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam upaya mencegah anak putus sekolah.
Kadisdik dan tim advokasi Pemprov Jabar berharap pihak yang menggugat ke PTUN dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut gugatan demi kebaikan anak-anak yang terancam putus sekolah. *DA*