Satreskrim Polres Ciamis Lakukan Rekonstruksi Ulang Dugaan Pembunuhan di Kosan Pabuaran

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:06 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan rekonstruksi dalam rangkaian penanganan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang menimpa korban berinisial *WN (22)*. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di TKP Kosan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, dan berlangsung aman serta lancar tanpa kendala.

Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial *WZ (30)* yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa total terdapat sekitar 52 adegan, termasuk adegan tambahan sebanyak tiga hingga lima adegan yang disampaikan langsung oleh tersangka di lokasi.

dokumentasi saat rekonstruksi ulang

Salah satu adegan penting adalah saat pelaku melakban korban, yang menjadi bagian dari kronologi utama kejadian. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, korban mengalami memar di bagian leher yang diduga akibat jeratan gesper atau sabuk, dan dinyatakan *meninggal dunia pada adegan ke-38*.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

dokumentasi saat rekonstruksi ulang

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari hasilnya, tidak ditemukan adanya rencana tersangka untuk membuang jenazah,” ujar *Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H.* usai kegiatan rekonstruksi.

dokumentasi saat rekonstruksi ulang

Menariknya, berdasarkan pengakuan tersangka, usai kejadian pada malam Minggu tersebut, ia sempat tinggal di kamar bersama jenazah korban selama dua malam, dan baru kabur pada hari ketiga karena bau menyengat dari tubuh korban.

Korban sendiri baru ditemukan pada Kamis malam, 17 April 2025, setelah kejadian tragis tersebut berlangsung beberapa hari.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, Sat Reskrim Polres Ciamis berharap proses hukum dapat segera berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dan memberikan keadilan bagi pihak korban.

(d.j)

Sumber : Humas Polres Ciamis

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah
Hampir Saja Gelisah
Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik
Sebagai Wadah Baru, JSI Sumenep Tanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Berkarakter
Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025
Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon
Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah
Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB