Sumenep, Satunews.id — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumenep, melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli, mengatakan Penertiban dan pembinaan kepada PKL dilakukan di dua lokasi yakni, di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.
“Kami ini hanya menjalankan tugas dan kewajiban untuk menegakkan peraturan,” kata Moh. Ramli di sela-sela kegiatan berlangsung. Senin, (14/04/2025).
Para pedagang yang akan ditertibkan utamanya yang masuk kawasan zona merah, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.
Dijelaskan dalam Perda ini, lokasi dibagi menjadi tiga bagian yakni,
1. Zona Merah, merupakan wilayah sekitar
tempat ibadat, sekolah, rumah sakit,
komplek militer, jalan nasional, jalan
Provinsi dan tempat-tempat lain yang
telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan kecuali ketentuan
lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Zona Kuning dibagi berdasarkan,
a. Waktu:
1). seluruh pasar tumpah di daerah
berdagang pada jam tertentu yaitu
mulai pukul 22.00 Wib sampai 06.00
Wib;
2). pedagang kuliner dari jam 17.00 Wib
sampai 04.00 Wib;
3). pedagang yang berada di sekitar
pabrik/perusahaan/kawasan industri
berdagang pada jam tertentu.
b. Tempat, yaitu pada kantor-kantor
Pemerintah Daerah yang sudah tidak
digunakan, depan toko dan sekitar
lapangan olahraga yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Zona Hijau, merupakan wilayah-wilayah
tertentu berdasarkan hasil relokasi,
revitalisasi pasar, konsep belanja
tematik, konsep festival dan konsep
Pujasera sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Untuk di Jalan Lingkar Timur, akan dilakukan penertiban hari ini berdasarkan hasil musyawarah bersama beberapa instansi. Setelah dilakukan penertiban, kami akan memberikan pembinaan kepada para PKL yang ada di Zona tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Ramli menegaskan bahwa akan secara konsisten untuk melakukan penataan dan penertiban PKL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami bekerja menjalankan tugas sesuai undang-undang untuk melakukan penataan dan penertiban ini kepada semuanya. Kami pastikan tidak akan ada keberpihakan,” pungkasnya.
(Hairul)**