LSM KOREK dan UNIKOM Soroti RKUHAP: Potensi Lembaga Superbody dan Disharmonisasi APH

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:04 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id 

Bandung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) menggelar Seminar Hukum Nasional dengan tema “Revisi KUHAP: Sejauh Mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” di Hotel Grand Asrilia, Bandung. Selasa (26/2/2025.

Seminar yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Umum DPP LSM KOREK, Kaddapi Pane, SH, dalam kesimpulannya menekankan pentingnya revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, ia mengingatkan agar revisi ini tidak menimbulkan gesekan antar lembaga penegak hukum (APH).

“Revisi KUHAP harus melibatkan peran serta masyarakat, bukan hanya berputar di lingkaran dewan dan akademisi. Jangan sampai menimbulkan disharmonisasi APH, melahirkan lembaga superbody baru, dan harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional,” ujar Kaddapi Pane.

Senada dengan itu, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Direktur LBH KOREK, yang juga menjadi salah satu narasumber, menilai bahwa draft RKUHAP yang berasal dari Badan Keahlian DPR masih sangat prematur dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Banyak pasal dalam draft revisi KUHAP bermasalah bagi PANCA WANGSA atau APH. Potensi gesekan antar APH sangat besar karena adanya penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Adanya Dominus Litis akan melahirkan lembaga yang tidak terkontrol dan cenderung transaksional,” jelas Musa Darwin Pane.

Ia juga menyoroti potensi gesekan kewenangan antara Dominus Litis dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan terkait penghentian penuntutan dan penyidikan. Selain itu, batasan kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang tidak jelas dikhawatirkan dapat memicu praktik korupsi dan transaksional.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi DPR RI dalam menyempurnakan RKUHAP, sehingga dapat menjadi hukum acara pidana yang modern, efektif, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. (**)

Berita Terkait

Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal
Kwarcab Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Manajemen Organisasi, Emma Dety Beri Arahan Penuh
MUKAB X Kadin Kabupaten Bandung Hasilkan Ketua Berkualitas, Siap Dorong Ekonomi
Bunda PAUD Kabupaten Bandung Kunjungi SDN Cincin 1 dan 03, Berikan Semangat kepada Siswa Baru
Siap laksanakan Instruksi, Gelanggang permanain di Pekanbaru ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat
Bunda PAUD Kabupaten Bandung Emma Dety Dorong MPLS Ramah Anak di Pendidikan Usia Dini
Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Laksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan, Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang
Kepala DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Peluncuran Sekolah Lansia, Dorong Lansia Tetap Produktif

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:38 WIB

Menuju Masa Depan Pertanian, Cimahi Dorong Generasi Muda Ikuti OPI 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

Pemdes Cangkuang Wetan Menyerahkan Bantuan Pangan Bulog dari Cadangan Pangan Pemerintah Untuk 473 KK

Senin, 28 Juli 2025 - 13:10 WIB

Transparan dan Inovatif, Desa Suka Bumi Siap “Naik Kelas” Melalui Monev Dana Desa 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 09:37 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Butuh Sosok Pemimpin Tegas dan Humanis, dr. Erliyati Harapannya

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:18 WIB

Wagub Jabar: HAN Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Momentum Refleksi Lindungi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:26 WIB

Waketum PKB H Cucun, Prinsip Perjuangan PKB : Selalu Hadir dan Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:23 WIB

Anggota DPRD H Dadang Hemayana A.md,S.IP Hadiri Istigasah Kubro Sambut Harlah ke-27 PKB, Tegaskan Komitmen PKB Melayani Rakyat

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pesan Wagub Erwan Setiawan untuk Klub Motor HDCI Bandung: Jadi Pelopor Perkuat Solidaritas dan Kebinekaan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB