Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polres Sumenep dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor knalpot brong yang terlibat balap liar, Sabtu dini hari, tanggal 09 Februari 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE., melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara dan orang lain,” ungkapnya, Sabtu (09/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dita menambahkan, tim melakukan penindakan dan menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota, dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar dan berknalpot brong serta membuat resah warga sekitar.

“Ada belasan sepeda motor yang berhasil kami kandangkan dalam melaksanakan giat patroli, kami mendapatkan beberapa kendaraan tidak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 1 balok dipundaknya ini.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan seperti, menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK asli,” tuturnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Kanit Turjawali mengajak untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Tujuan dilakukannya patroli agar para pengendara mengerti dan paham etika dalam berkendara serta mengerti budaya tertib lalu lintas dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

AMAK Indonesia Kirim Surat Audensi ke KPK dan Serahkan Data Dugaan Korupsi di Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya
Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Siap Atasi Banjir Kabupaten Bandung
Iyep Jamaludin Reses di Mekarrahayu: Serap Aspirasi Warga
*Kembalikan Kejayaan Pasar Ceplak,Pengamen Dan Pengemis Ditertibkan Wabup Garut Beserta Tim*
_Pelaksanaan apel pagi berlangsung di Jalan Ahmad Yani atau “Pengkolan Garut”_
DP2KBP3A Gelar Rapat Rapat Koordinasi GOW 2025
Semangat Kebersamaan, KAA Kabupaten Bandung Gelar Takjil dan Buka Bersama

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program Motor Gratis “Angkutan Lebaran Tahun 2025”

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:59 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Syekh Salman Daim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bupati Salim Fakhry Kunjungi Dan Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:28 WIB

Bupati Harapkan Masyarakat Kabupaten Garut Menjadi Sehat, Lingkungan Bersih, Aman, dan Tentram

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan “Laskar Benteng Indonesia” Membantu Pihak Berwajib untuk Memonitoring Tempat Hiburan Malam Di Kota Bandung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:24 WIB

Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:49 WIB

Peresmian Masjid Al-Yazied Wakaf Dari Almarhum Abu Yazied M Puspa Negara

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:52 WIB

Keributan di Polres Kabupaten Bogor: Terungkapnya Perselingkuhan KRD Saat Pemanggilan Saksi Suami

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Berita

Iyep Jamaludin Reses di Mekarrahayu: Serap Aspirasi Warga

Senin, 10 Mar 2025 - 16:37 WIB