Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polres Sumenep dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor knalpot brong yang terlibat balap liar, Sabtu dini hari, tanggal 09 Februari 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE., melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara dan orang lain,” ungkapnya, Sabtu (09/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dita menambahkan, tim melakukan penindakan dan menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota, dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar dan berknalpot brong serta membuat resah warga sekitar.

“Ada belasan sepeda motor yang berhasil kami kandangkan dalam melaksanakan giat patroli, kami mendapatkan beberapa kendaraan tidak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 1 balok dipundaknya ini.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan seperti, menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK asli,” tuturnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Kanit Turjawali mengajak untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Tujuan dilakukannya patroli agar para pengendara mengerti dan paham etika dalam berkendara serta mengerti budaya tertib lalu lintas dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Bupati Bogor Hadirkan Nikah Gratis di Sukamakmur, 53 Pasangan Menikah
Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Profesionalisme Pelayan Masyarakat, Asda III Jaoharul Alam Tekankan Kedisiplinan ASN
Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak
ANBK 2025 di Jabar Berjalan Lancar, SMKN 1 Sindang Jadi Salah Satu Lokasi Pelaksanaan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB