Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polres Sumenep dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor knalpot brong yang terlibat balap liar, Sabtu dini hari, tanggal 09 Februari 2025.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE., melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara dan orang lain,” ungkapnya, Sabtu (09/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dita menambahkan, tim melakukan penindakan dan menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota, dan berhasil kandangkan belasan sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar dan berknalpot brong serta membuat resah warga sekitar.

“Ada belasan sepeda motor yang berhasil kami kandangkan dalam melaksanakan giat patroli, kami mendapatkan beberapa kendaraan tidak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 1 balok dipundaknya ini.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

“Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan seperti, menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK asli,” tuturnya.

Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Kanit Turjawali mengajak untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Tujuan dilakukannya patroli agar para pengendara mengerti dan paham etika dalam berkendara serta mengerti budaya tertib lalu lintas dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB