Mudah dan Praktis: Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:38 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung –Tahukah bahwa sekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja? Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:
– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (rob)**

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

*Lapang Bola Cisanggiri Cibalong di Resmikan Pj Bupati Garut*
*Kepala BK Perdag Kemendag RI Tinjau Harga Minyakita di Garut*
Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Daerah di Desa Salakuray Bayongbong
Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty Launcing Setelah Persiapan Riset
*26 Sekolah Ikuti LCC Permusieuman Dalam Rangka Hari Jadi Musieum RAA Adiwijaya*
*KPU Kabupaten Garut Salurkan Santunan Jaminan Kematian untuk Petugas Pilkada 2024*
*Barnas Adjidin: Kehadiran Hotel Mercure Jadi Magnet Baru Wisata Garut*

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

*Lapang Bola Cisanggiri Cibalong di Resmikan Pj Bupati Garut*

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:23 WIB

*Kepala BK Perdag Kemendag RI Tinjau Harga Minyakita di Garut*

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:24 WIB

Bukti Lemah dan Tidak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:20 WIB

Cece Hidayat Apresiasi Atas Kabupaten Bandung Yang Tercipta Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:32 WIB

HUT Ke-24 Baznas Kabupaten Bekasi Diramaikan Lomba Qasidah dan Gelaran UMKM

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:13 WIB

Tertinggi di Jawa Barat, Baznas Kabupaten Bekasi Himpun Zakat Rp 20 Miliar di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:00 WIB

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:46 WIB

Kang DS Ancam Segel Tempat Wisata Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB